Berdasarkan Pasal 54 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pabrik karton tersebut sebagai pelaku dalam kasus pencemaran aliran sungai, harus melakukan pemulihan fungsi sungai yang sudah tercemar karena limbah pabrik yang dihasilkannya. Pemerintah seharusnya bisa memberi sanksi tegas terkait undang-undang yang berlaku seperti di atas, dan undang-undang lainnya yang sejenis agar para pelaku pencemaran lingkungan dapat merasa takut dan kapok untuk melakukan hal yang sama dikemudian hari, karena adanya sanksi berupa ganti rugi terhadap lingkungan dan pihak lain yang terdampak.
 Pemerintah juga harus tanggap untuk meminta pabrik tersebut  agar menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan atau yang dikenal dengan CSR (Corporate Social Responsibility) agar dilakukannya kegiatan produksi pabrik akan selalu memperhatikan lingkungan hidup sekitar pabrik tersebut berada, dan tidak mencemarinya tapi justru menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa pabrik kertas karton di desa Simorejo, Porong, Sidoarjo belum melaksanakan berbagai kegiatan yang sesuai dengan ISO 14001 maupun CSR. Dengan kata lain, pabrik kertas karton tersebut belum melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan yang sesuai dengan ISO 14001 dan CSR, yang di dalamnya terdapat aturan untuk bersifat ramah terhadap lingkungan hidup sekitar perusahaan/organisasi yang melakukan produksi apa pun, dengan contoh mengelola limbah hasil produksi terlebih dahulu. Tingkat kepedulian pabrik kertas karton tersebut terhadap lingkungan hidup diketahui masih sangat rendah sekali, dibuktikan dengan pembuangan limbah secara sembarangan ke aliran sungai yang merubah warna sungai menjadi biru dan menyebabkan bau busuk yang tidak sedap, sehingga menggangu aktivitas warga sekitar. Hingga saat ini, peristiwa tersebut masih menjadi masalah bagi para warga yang tinggal di sekitar pabrik. Protes dari warga pun tidak ditanggapi oleh pihak pabrik kertas karton.Â
Pemerintah seharusnya dapat lebih tanggap dan mampu bertindak tegas untuk memperingatkan bahkan memberi sanksi hukum terhadap pabrik kertas karton tersebut karena sudah melanggar undang-undang terkait perusahan/organisasi dan pengelolaan limbah hasil produksinya, dengan membuang limbah sembarangan. Kesadaran pihak pabrik karton terkait lingkungan hidup juga harus ditingkatkan dengan menaati dan melaksanakan program CSR dan aturan ISO 14001.
Daftar Pustaka
Redaksi Sidoarjo terkini, 2021, Pabrik Karton di Porong diduga Buang Limbahnya ke Sungai,
Bau Busuk Resahkan Warga, https://sidoarjoterkini.com/pabrik-karton-di-porong-diduga-buang-limbahnya-ke-sungai-bau-busuk-resahkan-warga/, diakses pada 24 Desember 2021.
Sibuea, A. O., & Aminah, H. W. (2016). TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
(CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) TERHADAP LINGKUNGAN (STUDI KASUS PT. MARIMAS SEMARANG). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-16.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H