Mohon tunggu...
Fifi Effendi
Fifi Effendi Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidikan Sosiologi UNJ 2018

Langit

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pabrik Karton Si Pencemar Aliran Sungai Porong

25 Desember 2021   15:15 Diperbarui: 25 Desember 2021   15:22 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Latar Belakang Masalah
Dalam peralihan zaman, kemajuan teknik industri berkembang semakin pesat dari waktu ke waktu dimulai dari adanya penemuan mesin uap sekitar tahun 1900an. Kemajuan ini berdampak pada munculnya banyak pabrik di berbagai bidang, dimulai dari pabrik tekstil dan bahan pakaian, pabrik kertas, pabrik manufaktur dan pabrik yang mengelola makanan maupun minuman. Dalam kegiatan ekonomi berwirausaha, tentunya tujuan yang hendak dicapai adalah mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dan mengeluarkan modal sedikit-dikitnya, begitu pun yang terjadi pada pabrik-pabrik tersebut. Seperti yang kita ketahui, bahwa dalam kegiatan dan aktivitas pabrik, tentunya akan menghasilkan limbah yang sudah pasti sangat buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak diolah dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Adapun biaya untuk mengelola limbah sesuai peraturan tidaklah murah, dan cara pengolahannya pun tidak selalu mudah, hal ini menjadikan beberapa oknum dari organisasi atau perusahaan tertentu melakukan kecurangan saat mengelola limbah hasil industri dengan membuang limbah hasil industri tersebut ke selokan atau sungai, hal ini dilakukan demi menekan pengeluaran dan penambahan modal yang lebih mahal bagi perusahaan atau organisasi. Mengingat kerawanan dari risiko limbah hasil industri dari pabrik maupun perusahaan lainnya, maka hal tersebut meningkatkan kesadaran khalayak tingkat internasional tentang sangat perlu diberlakukannya suatu peraturan yang akan menjadi standar dalam upaya mencegah, mengatur dan membatasi segala tindakan dari suatu perusahaan atau organisasi tertentu, agar dapat mengikuti peraturan dan tidak berperilaku curang demi keuntungan pribadi dan merugikan banyak orang termasuk mencemari lingkungan sekitar. 

Standar tersebut dikenal dengan nama ISO (International Standaritation for Organization) yang mulai berkembang setelah perang dunia ke II. Secara lebih spesifik, ISO yang membahas dan mengatur tentang pencemaran lingkungan adalah ISO 14001, yang bertujuan agar terdapat perencanaan yang strategis dari perusahaan, melakukan perlindungan terhadap lingkungan dan memperhatikan kinerja lingkungan. Pada faktanya, meskipun ISO 14001 ini sudah diberlakukan di beberapa negara termasuk Indonesia, ternyata masih banyak ditemukan pabrik ataupun perusahaan yang masih membuang limbah hasil industrinya secara sembarangan dan tidak diolah terlebih dahulu sesuai standar internasional.

Terdapat salah satu kasus yang dilansir dari laman Sidoarjoterkini.com yang diunggah pada 18 Desember 2021, diketahui bahwa sebuah pabrik kertas karton yang berlokasi di desa Simorejo, Porong, Sidoarjo, yang diketahui warga secara sadar dan sengaja membuang limbah pabrik hasil produksi kertas karton ke sungai, yang mengubah warna air sungai menjadi biru dan menimbulkan bau yang tidak sedap. Menurut Hesty (25), pabrik kertas tersebut membuang limbah hasil produksi karton ke aliran sungai sebanyak dua kali sehari.  Adapun para warga sekitar merasa sangat terganggu dengan bau yang ditimbulkan dan sudah pernah protes karena pembuangan limbah secara sembarangan tersebut telah mencemari sungai di sekitar tempat tinggal mereka dan juga mengganggu aktivitas para warga sehari-hari, namun aksi protes tersebut tidak ditanggapi sama sekali oleh pihak pabrik. Warga sangat berharap bahwa pemerintah dan dinas dapat mengambil tindakan untuk mengatasi dan memberi solusi atas peristiwa tersebut.

Analisis Kasus

Dari peristiwa di atas, diketahui terjadi pencemaran air karena limbah dari pabrik kertas karton yang tidak mengikuti protokol dan aturan dalam pengelolaan limbah hasil industri. Seharusnya pabrik kertas karton tersebut bertindak sesuai dengan aturan ISO 14001, yang di dalamnya berisi tentang komitmen perusahaan/organisasi yang berfungsi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan industri akan selalu memperhatikan kelestarian lingkungan di sekitar pabrik produksi, terutama dalam hal mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dalam bentuk apa pun. Sesuai kasus di atas, maka pabrik kertas karton tersebut tentunya tidak memiliki sertifikat ISO 14001, karena tindakan yang mereka lakukan sama sekali tidak mencerminkan pengelolaan limbah, tapi justru berdampak pada pencemaran aliran air sungai di desa Simorejo, Porong, Sidoarjo. Limbah yang dihasilkan pabrik tersebut termasuk dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), yang mengandung zat dan komponen baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat menyebabkan pencemaran dan juga dapat merusak lingkungan sekitar yang pada akhirnya juga dapat berdampak buruk bagi kelangsungan hidup manusia di sekitarnya. 

Hal ini termasuk ke dalam ancaman kesehatan bagi lingkungan hidup dan para warga yang tinggal di sekitar pabrik. Padahal menurut aturan perundang-undangan yang berlaku seperti pasal 74 nomor 40 tahun 2007, pasal 69 nomor 32 tahun 2009, dan pasal-pasal lainnya yang secara garis besar menyatakan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan produksi industri dalam bidang apa pun harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dengan tidak membuang limbah secara sembarangan, tapi harus dikelola terlebih dahulu sesuai aturan.  Selanjutnya dalam undang-undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa bagi perusahaan atau organisasi yang tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan perusahaan dan limbahnya akan dikenai sanksi tertulis sesuai aturan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Jika masih ditemui adanya kasus pembuangan limbah secara sembarangan yang merugikan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar, dapat diketahui secara terbuka bahwasanya hukum perundang-undangan yang berlaku terkait aturan pengelolaan limbah tidak ditaati oleh pihak pabrik/perusahaan dengan baik. Seperti dalam kasus pembuangan limbah pabrik kertas karton di desa Simorejo, melihat hal ini peran pemerintah juga masih rendah dalam mendisiplinkan pabrik kertas karton yang masih saja bandel dengan tidak mematuhi peraturan undang-undang terkait pengelolaan limbah B3. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan warga sekitar bahwa pabrik kertas karton tersebut masih kerap membuang limbah hasil industrinya ke aliran sungai secara sengaja, dan bahkan membuang limbah ke aliran sungai hingga dua kali dalam sehari, pengakuan ini menandakan bahwa pabrik kertas karton tersebut tidak pernah menerima sanksi tertulis dari pemerintah setempat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Secara logika, jika pabrik kertas karton tersebut masih berani membuang limbah ke sungai di desa Simorejo, dikarenakan memang belum pernah mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah terkait, karena kalau mereka sudah pernah diberi sanksi seharusnya mereka akan kapok dan tidak akan membuang limbah hasil produksi karton secara sembarangan lagi, melainkan akan mengolahnya terlebih dahulu sesuai undang-undang dan aturan ISO 14001.

Solusi

Solusi yang bisa dilakukan dalam peristiwa ini tentunya adalah para warga bekerja sama untuk melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang seperti pemerintah atau dinas setempat, dan diharapkan adanya perhatian serta respons yang lebih baik oleh pemerintah setempat untuk menindaklanjuti secara tegas kasus pembuangan limbah hasil produksi kertas karton yang dilakukan oleh salah satu pabrik kertas karton di desa Simorejo, Porong, Sidoarjo. Pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan undang-undang ini sangat mengganggu aktivitas warga karena telah mencemari salah satu aliran sungai di desa tersebut, sehingga menimbulkan bau busuk yang tidak sedap. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun