Firman-Nya: ولا تنكحوا (Dan janganlah kamu nikahi), Jumhur membacanya dengan fathah pada ta',sedangkan bacaan yang janggal dengan harakat dhammah.Ada yang mengatakan, bahwa bila demikian (dibaca dhammah) wlalrolah yang menikahi itu menikatri si wanita dengan dinikahkan oleh dirinya sendiri. Ayat ini melarang menikatri wanita-wanita musyrik. Ada juga yang mengatakan, batrwa yang dimaksud dengan wanita-wanita musyrik adalah kaum paganis (para penyembah berhala).
Surah Al-Baqarah ayat 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya:
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.Sesungguhnya wanita budak yang mu‟min lebih baik dari dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinnya. Dan Allah menerangkan ayat- ayatnya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.(al-Baqarah 2:221).
larangan untuk menikah dengan wanita musyrik apabila mereka belum beriman, akan tetapi boleh menikah dengan wanita musyrik apabila mereka telah beriman kepada Allah swt, sebab menurut al-Maraghi menikahi seorang budak yang beriman itu lebih baik daripada menikah dengan orang musyrik, karena perbuatan orang musyrik itu selalu mengajak untuk keneraka.Menurut penulis, al-Maraghi selain melarang menikah dengan orang musyrik, tetapi al-Maraghi membolehkan menikah dengan orang musyrik dengan beberapa syarat salah satunya adalah membolehkan menikah dengan orang musyrik apabila mereka itu telah beriman kepada Allah, bukan karena harta ataupun kecantikannya saja sebab perbuatan orang-orang musyrik itu mengandung unsur syirik yang jelas dan selalu mengajak kepada neraka.
Pada surah al-Baqarah Ayat 221 ini membawa pesan-pesan khusus agar orang-orang muslim tidak menikahi wanita musyrikah atau sebaliknya. Larangan mengawinkan perempuan muslim dengan pria non muslim termasuk pria ahlul kitab,. Menurut al-Maraghi yang dimaksud ahli kitab di sini adalah Yahudi dan Nasrani oleh karena itu menurut beliau laki-laki muslim boleh menikahi wanita ahlul kitab akan tetapi, wanita muslim tidak boleh menikahi laki-laki ahli kitab sebab banyak kekhawatiran yang akan mempengaruhi agama mereka, karena sesungguhnya mereka itu selalu menyesatkan orang-orang mu‟min untuk memeluk agama mereka.[1]Begitu pula Muhamad Abduh mempunyi pendapat yang sama, alasan beliau adalah bahwa orang-orang musyrik itu tidak punya status yang jelas, maka agama Islam tidak mengakui keberadaan agama mereka, oleh karena itu tentu saja kita dilarang menikahinya.
Sedangkan Abdullah Ibnu Umar berpendapat bahwa haram mengawini perempuan-perempuan ahli kitab dan ia jika ditanya tentang laki-laki muslim yang mengawini perempuan Nasrani atau Yahudi ia menjawab: “Allah mengharamkan perempuan-perempuan Musyrikah (dikawini) orang-orang Islam dan aku tidak melihat kesyrikan yang lebih besar dari seorang wanita yang berkata bahwa Isa adalah tuhannya adalah seorang manusia hamba Allah”. Dari sini beliau mengomentari bahwa haram menikahi wanita ahli kitab karena syriknya.Namun, kemudian `Alî al-Sabûni dan Mahammud Syaltut mengomentari bahwa yang menjadi dasar pendapat Ibnu Umar tersebut adalah kekhawatirannya si suami muslim dapat terpengaruh lalu masuk agama istrinya, jadilah ia murtad.Selanjutnya menurut mereka, implikasi terhadap pembinaan anak-anak sukar dilaksanakan secara islami karena biasanya anak-anak lebih mengikuti ibu ketimbang bapaknya.
Tetapi kebanyakan ulama berpendapat, bahwa semua musyrikah baik dari bangsa Arab ataupun bangsa non Arab, Selain Ahlul kitab, Yakni Yahudi (Yudaisme) dan Kristen tidak boleh dikawini. Menurut pendapat ini bahwa wanita yang bukan Islam, dan Bukan pula Yahudi/Kristen tidak boleh dikawini oleh pria Muslim, apapun agama ataupun kepercayaan, seperti Budha, Hindu, Konghucu, Majusi/zoroaster, karena pemeluk agama selain Islam, Kristen, dan Yahudi itu termasuk kategori”Musyrikah”.
Degan demikin para ulama sepakat bahwa laki-laki muslim tidak halal kawin dengan perempuan penyembah berhala, perempuan zindiq, perempuan keluar dari Islam, penyembah sapi, perempuan beragama politeisme (menunggaling kawula lan Gusti). Alasannya Firman Allah sebagaimana disebut di atas.[2] Karena di akhir ayat di atas telah disebutkan , illat-nya yaitu bahwa semua orang Musyrik mengajak kita kepada neraka.
Dosen Pengampunan: