Mohon tunggu...
News Lapas Tahuna
News Lapas Tahuna Mohon Tunggu... Operator - Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Konten Seputar Lapas Kelas IIB Tahuna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kalapas Tahuna Bersama Jajaran Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti

14 Januari 2025   07:55 Diperbarui: 14 Januari 2025   07:55 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahuna, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil, bersama Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Rusli Lolong, serta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Irwan Lumiu, mengikuti secara virtual kegiatan Sosialisasi Tata cara pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti. Senin (13/01).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan pemberian amnesti oleh Presiden Republik Indonesia kepada Narapidana dan Anak Binaan, serta bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan amnesti agar berjalan tepat sasaran.

Amnesti merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan yang berkeadilan dan humanis. Proses ini melibatkan sejumlah tahapan penting, termasuk verifikasi dan asesmen terhadap narapidana.

Dalam sosialisasi tersebut, Ditjenpas menekankan pentingnya proses verifikasi dan asesmen yang melibatkan berbagai indikator. Indikator tersebut mencakup perilaku narapidana selama menjalani masa pidana, tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta potensi untuk dapat kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.

Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, menyampaikan dukungannya terhadap langkah ini. "Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam pemberian amnesti yang berkeadilan. Melalui proses verifikasi dan asesmen yang ketat, kami memastikan bahwa narapidana yang memenuhi kriteria dapat menerima amnesti dan kembali berkontribusi positif di masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar menambahkan bahwa Lapas Tahuna siap mengimplementasikan arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait proses verifikasi dan asesmen. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya agar kebijakan ini berjalan sesuai harapan," pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Lembaga Pemasyarakatan dan pihak terkait dalam mengupayakan pemberian amnesti yang transparan, objektif, dan tepat sasaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun