Mohon tunggu...
News Lapas Tahuna
News Lapas Tahuna Mohon Tunggu... Operator - Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Konten Seputar Lapas Kelas IIB Tahuna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kalapas Tahuna Bersama Jajaran Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 Secara Virtual

6 Januari 2025   10:00 Diperbarui: 6 Januari 2025   10:21 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahuna, INFO_PAS - Bertempat di ruang Aula, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil, bersama jajaran mengikuti secara virtual Apel Bersama Awal Tahun 2025 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Senin (6/01).

Mengangkat tema "Kerja Bersama, Untuk Indonesia Emas 2045" Apel dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Mahendra.

Dalam sambutannya, Yusril Mahendra mengucapkan selamat Natal kepada jajaran yang merayakannya dan selamat tahun baru 2025 kepada seluruh jajaran. "Semoga di awal tahun baru ini, kita dapat meningkatkan kinerja organisasi melalui sinergitas dan kolaborasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berkualitas," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril Mahendra, mengajak Seluruh ASN Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan visi Kabinet Merah Putih dalam menuju Indonesia Emas 2045. Beberapa poin penting yang ditekankan meliputi:

1. Penyusunan Renstra Kementerian yang implementatif terhadap 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas Nasional, dan 8 Program Terbaik Cepat;
2. Melaksanakan Target Kinerja secara terukur dan selaras dengan Asta Cita;
3. Melaksanakan Perjanjian Kinerja secara berjenjang oleh setiap Pejabat Manajerial sebagai pengampu kegiatan;
4. Melakukan Efisiensi dalam penggunaan anggaran dan tidak ada mark-up atau penggelembungan anggaran;
5. Menggunakan perjalanan dinas secara selektif;
6. Melaksanakan program kegiatan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
7. Melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga dalam pencapaian tujuan organisasi.
8. Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pejabat manajerial yang tidak produktif;  

Diakhir arahannya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan berharap Seluruh jajajarannya dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan mengoptimalkan sumberdaya yang ada dan dengan kerja bersama yang kuat agar kita menjadi bagian dari keberhasilan dalam mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.  

Dok. Lapas Tahuna
Dok. Lapas Tahuna

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun