Tahuna, INFO_PAS - 2 (Dua) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menerima program Pembebasan Bersyarat (PB). Minggu (15/12). Program ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang terus dilakukan oleh pihak Lapas Tahuna. "Kami berkomitmen untuk membantu Warga Binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Iskandar Djamil juga menegaskan bahwa Program Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan merupakan wujud nyata dari keberhasilan pembinaan selama mereka berada di dalam Lapas.
"Warga Binaan yang menerima PB pada hari ini telah menjalani masa pidana minimal 2/3 dan telah menunjukkan perilaku yang baik serta telah mengikuti berbagai program pembinaan, seperti Pembinaan kemandirian, Pembinaan kepribadian, dan kegiatan sosial lainnya," pungkas Iskandar Djamil.
Dengan adanya program ini, diharapkan stigma negatif terhadap mantan Warga Binaan dapat berkurang, dan masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung reintegrasi mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H