Tahuna, INFO_PAS - 1 (satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna akhirnya dapat menghirup udara kebebasan setelah menyelesaikan masa pidananya selama 1 tahun 5 bulan. Selasa (19/11).
Warga Binaan tersebut dinyatakan bebas murni sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor: 438/Pid.B/2022/PN Mnd tanggal 22 Desember 2022. Selama masa pidana, Warga Binaan tersebut aktif mengikuti berbagai program pembinaan, termasuk Pembinaan Kemandirian dan Kepribadian yang diselenggarakan oleh pihak Lapas Tahuna. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa program pembinaan yang diterapkan di Lapas Tahuna berjalan dengan efektif.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil, menegaskan bahwa keberhasilan Warga Binaan menjalani masa pidana dengan penuh tanggung jawab merupakan hasil dari pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas. "Kami selalu berkomitmen untuk mendidik dan membina Warga Binaan agar setelah bebas nanti mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik dan produktif," ujarnya.
Iskandar Djamil juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat dan keluarga terhadap mantan Warga Binaan. "Kami berharap masyarakat bisa menerima kembali saudara-saudara kita ini tanpa stigma, karena mereka telah menjalani masa hukuman dan siap untuk memulai kehidupan yang lebih baik," harapnya.
Dengan terlaksananya pembebasan Satu Warga Binaan tersebut, Lapas Tahuna kembali menegaskan perannya sebagai Lembaga yang tidak hanya menjalankan fungsi Pemasyarakatan, tetapi juga membekali Warga Binaan dengan kemampuan dan mentalitas positif untuk kembali berkontribusi dalam masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI