Tahuna, INFO_PAS - Sebagai komitmen dalam menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna memberikan Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB)kepada Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2302.PK.05.09 Tahun 2024. Senin (18/11). Keputusan ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil, menyatakan bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari upaya pembinaan Warga Binaan agar mereka dapat menjadi individu yang lebih bertanggung jawab.
"Pembebasan bersyarat adalah hak yang diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Iskandar Djamil juga menambahkan bahwa Pembebasan Bersyarat ini tidak hanya memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk melanjutkan hidup di luar Lapas, tetapi juga merupakan bentuk implementasi nyata dari sistem Pemasyarakatan yang humanis.
"Kami berharap Warga Binaan yang mendapatkan PB ini dapat menunjukkan perubahan positif di lingkungan masyarakat, menjadi contoh, dan berkontribusi bagi komunitasnya," tambahnya.
Penerapan Pembebasan Bersyarat ini juga melibatkan kerja sama antara Lapas Tahuna, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado, dan instansi terkait lainnya. Warga binaan yang mendapatkan PB akan terus dipantau oleh Bapas untuk memastikan mereka menjalani program reintegrasi dengan baik.
"Pendampingan dan monitoring akan dilakukan secara intensif untuk mendukung proses adaptasi mereka," pungkas Iskandar Djamil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H