Mohon tunggu...
News Lapas Tahuna
News Lapas Tahuna Mohon Tunggu... Operator - Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Konten Seputar Lapas Kelas IIB Tahuna

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Tahuna Terima Arahan Kadiv PAS Kanwil Sulut

29 Oktober 2024   07:22 Diperbarui: 29 Oktober 2024   07:32 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahuna, INFO_PAS - Sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut), Aris Munandar memberikan pengarahan kepada Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Beserta jajaran. Senin (28/10).

Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil Bersama jajaran mengikuti Kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom.

Dalam arahannya, Kadiv PAS, Aris Munandar menekankan point penting diantaranya Terkait Overcrowded, pemanfaatan lahan Lapas sebagai media penanaman tanaman untuk mendukung ketahanan pangan/swasembada pangan, pemberian hak narapidana atau pemindahan dari rutan ke lapas serta Komitmen bersama untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, pungutan liar (pungli) dan handphone (Halinar).

"Terkait pemberian hak narapidana atau pemindahan dari rutan ke Lapas harus mengikuti mekanisme yang baik dan benar dan sidang TPP, jangan ada pungli," tegasnya.

Aris Munandar juga mengingatkan terkait Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta 13 Program Akselerasi dan 5 Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Setiap petugas Pemasyarakatan harus memahami konsep reintegrasi social sebagai tujuan Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas," pesannya.

Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil menyampaikan kepada jajarannya untuk menjadikan arahan Kadiv PAS sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun