Mohon tunggu...
News Lapas Tahuna
News Lapas Tahuna Mohon Tunggu... Operator - Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Konten Seputar Lapas Kelas IIB Tahuna

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Syarat, Lapas Tahuna Berikan Hak Integrasi PB bagi Satu WBP

28 Oktober 2024   14:59 Diperbarui: 28 Oktober 2024   17:33 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahuna, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna memberikan Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 1 (satu) Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP). Senin (28/10). Pembebasan Bersyarat yang diterima oleh Warga Binaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-885, tertanggal 15 Mei 2024.

Pemberian pembebasan bersyarat bagi Warga Binaan merupakan salah satu hak Warga Binaan sesuai yang tertuang dalam Pasal 10 huruf f Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Irwan Lumiu menyampaikan Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Warga Binaan dengan mengintegrasikan atau membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan sesuai dengan persyaratan yang ada.

"Pembebasan bersyarat digunakan untuk menjalankan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, memberikan pendidikan, menghormati martabat manusia, dan menjamin bahwa kehilangan kemerdekaan adalah satu-satunya penderitaan dan hak untuk berhubungan dengan keluarga dan individu Tertentu," ujarnya.

"Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Warga Binaan harus memenuhi Persyaratan administratif dan substantif diantaranya sudah menjalani 2/3 masa tahanan, telah selesai menjalani subsider, berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa pidana serta penilaian pembinaan kepribadian tercatat baik dalam aplikasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)," jelas Lumiu.

Irwan Lumiu juga mengharapkan Warga Binaan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat agar memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak Pidana atau perbuatan yang melanggar hukum. "Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, serta dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab," harapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun