Mohon tunggu...
Humas Lapas Tahuna
Humas Lapas Tahuna Mohon Tunggu... Editor - Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Konten Kreator

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terima Pembebasan Bersyarat, Satu WBP Lapas Tahuna akhirnya Menghirup udara Bebas

31 Januari 2025   18:55 Diperbarui: 31 Januari 2025   18:55 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahuna, INFO_PAS - 1 (Satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Keputusan ini diberikan setelah Warga Binaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumat (31/01).

Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, mengungkapkan pemberian Pembebasan Bersyarat ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2177 tertanggal 15 Oktober 2024. "Keputusan ini diberikan setelah Warga Binaan yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," ungkapnya.

Lebih lanjut, Iskandar Djamil, mengharapkan agar Warga Binaan yang telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik dan kembali berkontribusi secara positif di masyarakat. "Kami bergarap Warga Binaan yang telah bebas dapat kembali berbaur dengan masyarakat secara bertanggung jawab serta menjauhi perbuatan yang melanggar hukum," harapnya.

Proses pengeluaran Warga Binaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. "Kami memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan aspek keamanan serta pembinaan bagi Warga Binaan," pungkas Iskandar Djamil.

Meski telah keluar dari Lapas, Warga Binaan yang bersangkutan tetap dalam pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan hingga masa hukumannya berakhir secara penuh.

Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, diharapkan semakin banyak warga binaan yang termotivasi untuk mengikuti program pembinaan secara aktif dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun