Tahuna, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna turut serta mengikuti acara Pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan. Rabu (25/12). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan terpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil, bersama Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Rusli Lolong, hadir secara virtual bersama perwakilan Warga Binaan.
Acara diisi dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan, yang dilakukan secara serentak oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam sambutannya, memberikan pesan penting kepada narapidana dan anak binaan. Ia mengimbau agar mereka menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik serta mengikuti seluruh tahapan, proses, dan program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
"Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan, tetapi juga motivasi bagi saudara-saudara semua untuk terus berubah ke arah yang lebih baik," ujarnya.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan positif yang ditunjukkan oleh para narapidana dan anak binaan selama menjalani masa pidana. Melalui kegiatan ini, diharapkan mereka semakin termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H