Tahuna, INFO_PAS - Satu Warga Binaan Pemasyarakatahn (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuhna dinyatakan bebas murni. Rabu (18/12). Proses pembebasan berlangsung dengan lancar dan penuh rasa syukur serta tetap berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil, menyampaikan Warga Binaan yang hari ini bebas murni telah menunjukkan perubahan yang sangat positif selama masa pembinaan. "Kami berharap, ia dapat menjadi contoh bagi Warga Binaan lain untuk terus berusaha memperbaiki diri," ujar.
Lebih lanjut, Iskandar Djamil, mengungkapkan Warga Binaan yang dibebaskan telah menyelesaikan masa hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan tanpa ada pengurangan masa tahanan. "Selama masa pembinaan, ia aktif mengikuti berbagai program, termasuk pelatihan keterampilan kerja, pembinaan rohani, serta kegiatan sosial lainnya yang dirancang untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat," ungkapnya.
Pembebasan ini juga menjadi momen penting bagi keluarga yang setia menanti kepulangan anggota mereka.
Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan para mantan Warga Binaan dapat menjalani hidup yang lebih baik dan berkontribusi positif di lingkungan sekitarnya," pungkas Iskandar Djamil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H