Tahuna, INFO_PAS - Setelah menerima bantuan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) Fire Blok dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna, Suharno melalui Staff bidang Umum melakukan peremajaan APAR di beberapa lokasi yang terindikasi rawan terjadi kebakaran. Rabu (10/07).
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno menuturkan Peremajaan APAR tersebut merupakan salah satu Langkah preventif dalam memaksimalkan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) yang timbul jika terjadi kebakaran di dalam Lapas. "Hal ini juga merupakan bagian dari manajemen resiko dalam penanganan sebuah kejadian atau peristiwa seperti kebakaran yang sewaktu waktu dapat terjadi di dalam Lapas dengan berbagai macam penyebabnya," tuturnya.
Terdapat 4 lokasi peremajaan APAR yaitu di bagian Portir, Pos Pengamanan, blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Dapur. "Untuk APAR yang kami tarik, rencananya akan kami gunakan untuk kegiatan simulasi penanggulangan tanggap cepat kebakaran di dalam Lapas," ujar Suharno.
Keberadan APAR di dalam Lapas telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H