Mohon tunggu...
fida nafiah
fida nafiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Darussalam Gontor Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Manajemen

Anak pertama dari tiga bersaudara, perekonomian adalah kegiatan yang pasti terjadi di setiap individu maka dari itu saya tertarik untuk memperdalam ilmu ini, kunjungi instagram : @fidanfhh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Dasar-Dasar Ekonomi: Kebutuhan dan Keinginan, Mikro dan Makro, Produksi, Distribusi, Konsumsi, Permintaan dan Penawaran

27 Mei 2024   13:25 Diperbarui: 27 Mei 2024   14:01 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ilmu Ekonomi adalah studi tentang alokasi sumber daya yang langka diantara penggunaan-penggunaan akhir yang bersaing (Nicholson 1995).

Kebutuhan dan Keinginan
Kebutuhan dan Keinginan merupakan dasar dasar penting yang ada di dalam dunia ekonomi dan memiliki terterkaitan dalam kehidupan yang selalu kita jalani.
Kebutuhan merupakan segala sesuatu yang diperlukan manusia untuk mempertahankan hidup dan mencapai kesejahteraan, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Keinginan adalah segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk mendapat kepuasan tambahan.

Mikro dan Makro
Didalam ilmu ekonomi terdapat 2 cabang untuk memudahkan perkembangan ekonomi itu sendiri
1. Ekonomi Mikro: mempelajari aksi-aksi dari individu dan kelompok-kelompok individu dan hanya berkonsentrasi pada analisis harga-harga dan pasar-pasar individual dan alokasi sumberdaya-sumberdaya spesifik pada penggunaan tertentu
2. Ekonomi Makro: mempelajari aksi-aksi agregat total tenaga kerja dan pendapatan nasional
kedua ilmu ini berkaitan dengan penetapan harga dan pendapatan serta penggunaan sumberdaya.

Kegiatan utama pada perekonomian
-produksi
-distribusi
-konsumsi
Konsumsi adalah titik pangkal dan tujuan akhir seluruh kegiatan ekonomi masyarakat” (Gilarso: 1993: 77).
3 hal tersebut merupakan peran penting dalam dunia ekonomi menurut pandangan klasik karena berjalannya perekomian disebakan karna 3 hal tersebut
sedangkan menurut pandangan modern adalah sebagai berikut:
-what: barang atau jasa apa saja yang akan di produksi dan sedang di butuhkan oleh masyarakat
-how: bagaimana proses barang tersebut di buat dan bagaimana mengkombinasikan SDA atau SDM terhadap barang atau jasa tersebut
-for whom: untuk siapa barang itu di produksi

Hukum permintaan dan penawaran
Permintaan adalah jumlah barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen dari berbagai tingkat harga dalam periode tertentu
Penawaran adalah jumlah barang dan jasa yang tersedia dan siap untuk di jual oleh produsendalam periode tertentu

Hukum permintaan adalah semakin rendah harga suatu barang maka semakin banyak permintaan terhadap barang tersebut.
sebaliknya, semakin tinggi harga suatu barang maka semakin sedikit permintaan terhadap barang tersebut
mengapa terjadi demikian?, karena :
 1. kenaikan harga menyebabkan para pembeli mencari barang lain yang dapat digunakan sebagai barang pengganti barang yang mengalami kenaikan harga.
2. kenaikan harga menyebabkan pendapatan riil para pembeli berkurang
Hukum Penawaran adalah semakin tinggi harga suatu barang maka semakin banyak jumlah barang yang di tawarkan oleh penjual.
sebaliknya, semakin rendah harga suatu barang maka semakin sedikit jumlah barang yang di tawarkan 

Tujuan ekonomi menurut pandangan islam adalah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat(falah) melalui satu tatanan kehidupan yang baik dan terhormat meliputi aspek mikro dan makro dunia dan akhirat
Sedangkan tujuan utama syariah islam adalah mencapai kesejahteraan manusia yang terletak pada perlindungan terhadap lima kemashlatan, berikut adalah lima mashlahah yang harus di lindungi menurut as-shatibi
-ad dien
-al aql
-an nafs
-al maal
-an nasl

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun