Mohon tunggu...
Fida Hafidzah
Fida Hafidzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Jenderal Soedirman

Saya seorang mahasiswa di salah satu universitas di Indonesia. Menulis adalah kegemeran saya dalam menggambarkan sesuatu hal baik dalam ilmu yang saya pelajari sekarang maupun berbagai hal yang saya gemari atau sukai.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

kebijakan Kenaikan PPN 12%

1 Januari 2025   21:47 Diperbarui: 2 Januari 2025   02:51 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

         Tepat tanggal 1 Januari 2025, kenaikan tarif PPN mulai diberlakukan. Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Selasa (31/12), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi terkait  tarif PPN sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya akan diterapkan pada kategori barang sangat mewah. Sementara itu, barang lainnya tidak akan mengalami kenaikan tarif PPN 12 %. Kenaikan PPN 12% sesuai dengan PERMENKEU NOMOR 131 TAHUN 2024, menjelaskan terkait "PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN JASA KENA PAJAK, PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN, DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN".

Beberapa Kelompok yang dikenakan tarif PPN 12%:
1. Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, townhouse, dan jenis lainnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

2. Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat terbang, pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

3. Kelompok pesawat terbang yang dikenakan tarif 40 persen, termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya, seperti private jet dan senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.

4. Kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum, serta yacht.

5. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.

        Banyaknya pertanyaan yang timbul salah satunya apakah kenaikan ini betul- betul hanya untuk barang mewah atau malah berdampak pada kebutuhan pokok?. Tak ada yang dapat memastikan berdampak atau tidak namun, perlunya kerja sama dari berbagai pihak agar dampak dari suatu kebijakan tidak berdampak secara signifikan bagi keberlangsungan kehidupan. Bagi masyarakat menengah ke bawah tidak ada yang dapat dilakukan atas kebijakan pemerintah. Perlunya sinergi dari berbagai pihak agar apapun yang telah disahkan mensejahterakan masyarakat menengah kebawah namun bukan malah menyengsarakan dengan kebijakan yang telah ada.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun