Mohon tunggu...
Fida Dinar Fauziyah
Fida Dinar Fauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

I'm Still Learning😊

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hari Pendidikan Nasional Hanya Identik dengan Upacara Bendera?

1 Mei 2019   04:45 Diperbarui: 2 Mei 2019   15:58 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kemdikbud.go.id

Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei yang ditetapkan dalam Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959. Hari Pendidikan Nasional bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara. Ki Hadjar Dewantara dikenal karena keberaniannya menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, yang hanya memperbolehkan anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya yang bisa mengenyam bangku pendidikan.

Kritiknya terhadap kebijakan pemerintah kolonial ini, menyebabkan ia diasingkan ke Belanda. Setelah kembali ke Indonesia, ia kemudian mendirikan sebuah lembaga pendidikan bernama Taman Siswa. Ki Hadjar Dewantara diangkat sebagai menteri pendidikan setelah Indonesia merdeka. 

Filosofinya, tut wuri handayani "di belakang memberi dorongan", digunakan sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia. Karena kontribusinya yang luar biasa dalam dunia pendidikan, ia dikenal sebagai pahlawan nasional yang dihormati sebagai bapak pendidikan nasional di Indonesia.

Hari Pendidikan Nasional atau lebih sering dikenal dengan Hardiknas sendiri, selalu diperingati setiap tahun oleh masyarakat Indonesia khususnya dalam lingkup pendidikan. Perayaannya biasanya dengan dilaksankannya upacara bendera di instansi-instansi pendidikan, seperti sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi. 

Hal ini merupakan instruksi langsung dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang tercantum dalam surat edaran Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019. 

https://www.kemdikbud.go.id
https://www.kemdikbud.go.id
Surat edaran tersebut berisi himbauan kepada seluruh elemen pendidikan di Indonesia untuk melaksanakan upacara bendera secara serentak pada hari Kamis, 2 Mei 2019 mulai pukul 08.00 waktu setempat. 

Selain himbauan ini, juga terdapat pedoman pelaksanaan upacara bendera yang telah tertulis secara rinci dalam surat edaran tersebut. Hal ini berarti bahwa, upacara bendera bersifat wajib dilaksanakan oleh seluruh elemen pendidikan dan instansi pendidikan di Indonesia tanpa terkecuali.Namun, apakah hanya dengan upacara bendera sebagai cara kita memperingati Hari Pendidikan Nasional?

Tentu saja tidak. Diperingatinya hari pendidikan nasional tidak lain yakni bertujuan untuk memperkuat keyakinan masyarakat Indonesia akan pentingnya pendidikan bagi kehidupan, peradaban, serta daya saing bangsa Indonesia. 

Maka untuk mewujudkan hal tersebut, upacara bendera saja rasanya tidak cukup. Kita sebagai masyarakat pendidikan Indonesia bisa melakukan inovasi-inovasi baru dalam memperingati hari pendidikan nasional ini. 

Seperti yang tercantum juga dalam surat edaran kemdikbud, terdapat himbauan untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan selain upacara bendera, yakni seperti apresiasi kepada pihak-pihak yang berperan dalam pendidikan, ziarah ke makam pahlawan pendidikan, serta mengadakan pekan pendidikan dan kebudayaan berupa pameran bagi unit kerja di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia.

Banyak sekali hal-hal yang dapat kita lakukan dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional. Selain yang tersebut dalam surat edaran kemdikbud, kita bisa melakukan kegiatan-kegiatan lain yang memiliki tujuan yang sama, yakni memajukan pendidikan Indonesia. Contohnya, mengadakan lomba-lomba yang berhubungan dengan pendidikan seperti cerdas cermat dan sebagainya, mengadakan seminar pentingnya pendidikan dikalangan masyarakat awam, dan masih banyak lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun