Mohon tunggu...
Fickry Haikal
Fickry Haikal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Kebijakan "New Normal" bagi Perusahaan dan Pekerja di Indonesia

26 Juni 2022   16:09 Diperbarui: 27 Juni 2022   12:29 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak tanggal 11 Maret 2020, WHO menetapkan virus corona (covid-19) sebagai pandemi global. Tanggal 2 Maret 2020, Pemerintah pertama kali mengumumkan dua kasus positif di Indonesia. 

Seiring dengan mulai menurunnya angka penderita covid-19 menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk menghadapi fase baru setelah menghadapi masa pandemi kemarin. Kehidupan new normal yang dimaksud adalah mengenai kebiasaan baru yang dilakukan setelah menghadapi kebijakan yang dikeluarkan sebelumnya oleh pemerintah pada saat pandemi. 

Untuk menunjang setiap kegiatan masyarakat di Indoenesia agar tidak terjangkit dengan penyakit covid-19 kembali, maka pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan baru.

Seperti yang sudah diinstruksikan Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.  

Panduan yang diberikan terbagi kedalam dua katergori, bagi perusahaan atau tempat kerja diharuskan untuk selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala, menyediakan hand sanitizer dan sarana untuk mencuci tangan, 

melakukan pengecekan suhu tubuh (skrining) sebelum memasuki tempat kerja, dan menerapkan physical distancing dan melakukan self assesment untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja tidak terjangkit covid-19 Sementara itu panduan bagi para pekerja antara lain yaitu selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, selalu memastikan diri agar dalam kondisi sehat sebelum keluar dari rumah,  

menjaga jarak bila menggunakan transportasi umum dan menggunakan helm sendiri,  mengupayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum serta membersihkan diri sebelum melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga setelah tiba di rumah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun