Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Revisi UU KPK : Dendam yang Terus Membara

14 Februari 2016   16:59 Diperbarui: 15 Februari 2016   13:09 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Pemberantasan Korupsi

Revisi UU KPK: Dendam Yang Terus Membara

Oleh : Abdul Fickar Hadjar

I. Resistensi terhadap KPK
Sejak lahirnya KPK (UU KPK) telah melahirkan resistensi dari beberapa pihak, terutama pihak yang merasa dirugikan. Resistensi ini kemudian melahirkan upaya upaya pelemahan, yang oleh Pimpinan KPK jilid I disebut “perlawanan balik koruptor” (corruption fide back) dan jika dikelompokkan bentuk-bentuk perlawanan itu adalah:
1. Pelemahan melalui upaya hukum, antara lain melalui “judicial review” ke Mahkamah Konstitusi, tuntutan praperadilan ataupun gugatan perdata ke pengadilan negeri;
2. Kriminalisasi terhadap komisioner maupun petugas pelaksana (kasus Bibit Candra, kasus BW-AS, Kasus Noval) (pada hakekatnya juga perlawanan hukum);
3. Perebutan / klaim kewenangan penanganan kasus (kasus Anggodo, Djoko Susilo, Ditlantas);
4. Pelemahan bahkan upaya pembubaran melalui perubahan regulasi di DPR (Revisi UU KPK yang terus coba dilakukan beberapa kali)

Dan jika diidentifikasi siapa saja pihak-pihak yang melakukan upaya pelemahan ini, maka dapat dipastikan mereka adalah pihak-pihak yang menjadi “kelompok sasaran” dari UU KPK, yaitu koruptor penyelenggara Negara dan koruptor penegak hukum, serta koruptor swasta yang terkait dengan dua yang lain tersebut.

Dari sekian banyak pelemahan melalui upaya hukum, yang beberapa puluh kali judicial review dan tuntutan praperadilan, yang monumental untuk dicatat antara lain:
a. penghapusan tafsir sifat melawan hukum materiil dari perbuatan korupsi dalam UU No.31/1999 tentang Korupsi (sifat melawan hukum formil = melawan peraturan perundang-undangan, sedangkan sifat melawan hukum materiil = melanggar kepatutan/kesusilaan baik) (Abdulah Puteh);
b. dipisahkannya UU KPK dengan UU Pengadilan Tipikor dan diperluasnya kewenangan PN Tipikor mengadili perkara korupsi yang tidak hanya ditangani KPK saja, termasuk juga yang ditangani kejaksaan (Mulyana Kusumah);
c. perluasan lingkup kewenangan praperadilan, yang tidak lagi terbatas pada penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan yang tidak sah serta permohonan ganti rugi, tetapi juga “penetapan tersangka”(Kasus BG);

Selebihnya perlawanan hukum dilakukan untuk mempreteli kewenangan dan memperlemah KPK.

- Kriminalisasi terhadap komisioner dan penyidik KPK adalah rahasia umum atau fakta notoir. Cicak vs Buaya jilid 1, 2 dan 3 simbol terjadinya kriminalisasi, dan yang terakhir ini kita menunggu penyelesaian akhir kasus AS & BW melalui deponering Jaksa Agung dan belum jelasnya penyelesaian terhadap NB.

- Upaya pelemahan yang paling mendasar dan dahsyat adalah pelemahan melalui upaya perubahan regulasi yaitu upaya revisi terhadap UU KPK. Sejarah mencatat sudah beberapa kali dilakukan upaya pelemahan melalui perubahan UU KPK, bahkan upaya yang terakhir yang dilakukan adalah upaya pembubaran KPK, hal ini Nampak dari usulan perubahan yang membatasi eksistensi (usia) KPK hanya 12 tahun kedepan. Ditengah masifitas korupsi di Indonesia pada saat ini, upaya pelemahan bahkan pembubaran menjadi sesuatu yang ironis.

Tentu saja upaya perlawanan tersebut berpengaruh terhadap kinerja KPK, bahkan menjadi hambatan yang signifikan, diantaranya suasana kekhawatiran kriminalisasi. Namun di sisi lain nampaknya hambatan-hambatan diatas justru telah melahirkan kekuatan dan tantangan, yaitu kerja-kerja KPK utamanya dibidang pemberantasan (fungsi represif) tanpa mengenyampingkan fungsi pencegahan (preventif), telah melahirkan tidak hanya banyak simpati, tapi juga gerakan-gerakan nyata masyarakat yang membela KPK, lebih luas memberantas Korupsi melalui pengawasan masyarakat. Dukungan masyarakat adalah kekuatan yang lahir murni karena kerja-kerja KPK diangap telah memen

II. Konteks Usulan Revisi UU KPK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun