Mohon tunggu...
FIrdaus Ibnu Romadhon
FIrdaus Ibnu Romadhon Mohon Tunggu... Akuntan - Just an ordinary student who happen to love writing

Let's talk about random stuff

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pajak: Solidaritas untuk Negeri di Kala Pandemi

30 Juni 2020   22:17 Diperbarui: 30 Juni 2020   22:24 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 memiliki dampak yang cukup besar terhadap kondisi perekonomian di Indonesia. Banyak perusahaan dari berbagai sektor mengalami penurunan omzet, menghentikan operasi sementara, atau bahkan ditutup sebagai imbas dari pandemi tersebut. Tidak sedikit pula tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun mengalami penurunan pendapatan sehinga banyak keluarga yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp 695,2 triliun khusus untuk penanganan Covid-19 di Indonesia[1]. Angka tersebut bukanlah angka yang kecil mengingat pendapatan negara tentunya akan mengalami penurunan akibat adanya pandemi. Pertanyaannya, dari manakah sumber pendapatan negara tersebut?

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pendapatan negara merupakan semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri[2]. Dari ketiga sumber pendapatan tersebut, penerimaan perpajakan menyumbang kontribusi terbesar terhadap keuangan negara. Dalam postur APBN 2019, tercatat sekitar 82,5 persen dari total pendapatan negara berasal dari sektor pajak. Artinya, dalam kaitannya dengan pandemi ini, sebagian besar anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah untuk penanganan Covid-19 berasal dari penerimaan perpajakan.

Sayangnya, realitas kehidupan tidak selamanya berjalan sesuai dengan keinginan. Penerimaan perpajakan yang digadang-gadang akan menjadi tulang punggung bagi keuangan negara ternyata belum mampu memenuhi ekspektasi kita. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia hanya sebesar 10,7 persen pada tahun 2019 atau turun sebesar 0,7 persen dari rasio pajak tahun 2018, yakni sebesar 11,5 persen[3]. Hal ini menandakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan masih sangat kurang. 

Perlu kita semua sadari bahwa kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk kontribusi kita untuk negeri. Di masa pandemi seperti sekarang ini, setiap pajak yang kita serahkan kepada negara memegang peranan penting dalam penanganan Covid-19. Pajak tersebut nantinya akan dipergunakan diantaranya dalam bentuk pemenuhan fasilitas kesehatan, pembiayaan gugus tugas, jaminan kesehatan nasional, bantuan sosial, insentif perpajakan, dan lain sebagainya. 

Pajak sesungguhnya merupakan salah satu bentuk "penggalangan dana" kita untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 namun bersifat wajib. Jadi, tidaklah berlebihan jika kita menyimpulkan bahwa sukses atau tidaknya negeri ini dalam memerangi Covid-19 bergantung pada seberapa besar kesadaran kita dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kita semua berharap kesadaran masyarakat akan pemenuhan kewajiban perpajakan semakin tinggi. Usaha dalam meningkatkan kesadaran perpajakan tidak hanya menjadi tanggung jawab setiap individu dalam masyarakat saja, akan tetapi perlu campur tangan dari pemangku kewenangan dalam membuat regulasi yang tegas dan mudah dalam pelaksanaannya. 

Selama ini, kendala terbesar dari kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan adalah begitu rumitnya sistem pembayaran dan pelaporan pajak, terutama bagi rakyat yang basis keilmuanya bukan di bidang keuangan sehingga mereka enggan dalam melakukan pembayaran ataupun melaporkan pajak. Sosialisasi perlu dilakukan, terutama di pelosok-pelosok daerah yang masyarakatnya masih kurang dalam wawasan perpajakan.

Referensi:

[1] tempo, diakses tanggal 30 Juni 2020 pukul 19.38.

[2] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 11 ayat (3)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun