Penyelesaian Sengketa merupakan proses penyelesaian litigasi melalui pengadilan maupun non litigasi luar pengadilan atau sering disebut dengan penyelseaian alternatif sengketa. Penyelesaian sengketa untuk menciptakan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Adapun salah satu prinsip negara hukum yaitu adanya jaminan penyelenggaraan kekusaan dengan menegakan hukum yang adil dalam memutuskan segala putusan tanpa adanya intervensi atau campur tangan pihak lain apalagi petinggi-petinggi yang mempunyai kekuasaan. Sengketa pertanahan atau Land dispute dapat dirumuskan sebagai “ Pertikaian atau Perselisihan yang menjadikan hak tanah sebagai objek Persengketaan”. Timbulnya sengketa atas tanah, adanya pengaduan dari sesuatu pihak (orang atau badan hukum) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyesuaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para pencari keadilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui peradilan, baik peradilan umum maupun Tata Usaha Negara, menghadapi kenyataan yang jauh dari harapan karena penyelesaian sengketa dari tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali adalah proses litigasi yang memakan waktu yang sangat lama.
Pemegang HGU harus menjalankan usaha seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Untuk mencegah Konflik kepentingan dalam masyarakat memerlukan regulasi, kontrol, agar potensi konflik pertanahan dapat dicegah. Tata guna lahan, yang dalam hukum Indonesia disebut lahan berlatar belakang pertanian dan diakui kepentingannya,pentingnya tanah sebagai sesuatu yang berharga dalam kehidupan orang-orangnya. Fungsi lahan dan tempat bagi petani pedesaan mencari nafkah. Bagi penduduk kota, negara menjadi tempat Jalani semua aktivitas sehari-hari.
Kebijakan pemerintah dalam penanganan tanah terlantar yang diberikan hak guna usaha.Keberadaan dari lembaga yang disebut negara memiliki kewenangan untuk mengelola atas sebuah wilayah yang didasarkan kesepakatan masyarakat secara bersama. Untuk menjalankan sebuah negara yang ideal dibutuhkan sebuah pengaturan hukum agar menertibkan masyarakat sehingga lahirnya konsep adanya negara hukum . Kebijakan pada dasarnya untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat, melindungi hak-hak masyarakat dan pada akhirnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan pemerintah Nomor.20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang merupakan dasar hukum adanya wewenang untuk mengikat suatu keputusan. Kebijakan yang akan memutuskan penanganan tanah terlantar bersumebr dari Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945 meyatakan bahwa “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Dapat kita lihat bahwa kata dikuasai oleh negara terlihat adanya kewenangan dibidang pertanahan dilaksanakan oleh negara yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Dalam Kebijakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertuban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dilakukan guna penataan pertanahan yang dituangkan pada Peraturan Pemerintah ini menjadi pengganti Peraturan Pemerintah No. 36 tahuhn 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Adanya kebijakan ini sebagai penertiban tanah yang telah diterlantarkan oleh hak miliknya tidak untuk dimanfaatkan dan tidak digunakan untuk mencapai suatu penghasilan itu hanya akan memutuskan suatu hubungan hukum dengan subjek pemegang ha katas tanah dan perubahan status kepemilikan tanah akan beralih menjadi milik negara. Hal ini dimaksud dengan menata kembali pertanahan yang diterlantarkan oleh pemegang haknya dan memasukannya kembali ke dalam sistem sosial, ekonomi dan politik pengelola aset. Suatu kebijakan bisa menjadi lebih atau kurang sesuai dengan maksud pembuat kebijakan yang ada di belakang mereka. Untuk itu perlu adanya penafsiran kembali terhadap berbagai hal dalam hal pengetahuan baru, kondisi, serta teknologi agar maksud dari pembuat kebijakan menjadi sesuai dengan aturan yang kelak dibuat. Sehingga tidak ada maksud dan hukum standar yang samar-samar nantinya. Mengingat permasalahan tanahh terlantar yng kian serius, meuntut pihak Bagan Pertanahan Nasional untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan tanah. Sehingga keluarlah Pertauran Badan Pemerintah Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar dab perlu kita sadari bahwa tanah memiliki fungsi sosial yang berguna bagi mensejahterakan rakyat. Dan Ketika tanah diterlantarkan maka negara akan mengalami suaut kerugian yang tidak tanggung- tanggung besarannya.
Kebijakan pemanfaatan tanah yang buruk setta ditambah proses administrasi pertanahan yang tidak pernah selesai yang menyebabkan masyarakat Indonesia dihadapkan pada dilema yang sangat sulit. Masyarakat untuk melakukan pemetaan, inventarisasi dan perencanaan pemanfaatan tanah karena masyarakat memiliki peta mental (mental map) yang secara lisan selama ini berkembang dan dimanfaatkan sebagai konsensus dalam tata cara kehidupan di antara sesamanya, akan tetapiu peta mental saja tidak memadai. Banyak pengetahuan yang hilang karena transfer yang tidak sempurna kepada gerenasi berikutnya .
Prinsip pengadaan tanah bagi kepentingan umum harus memenuhi sebagaimana ketentuan Undang - Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pasal 1 butir 10 undang - undang No. 2 Tahun 2012 menyatakan ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Pasal 36 undang - undang ini menyatakan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat berupa : a. uang; b. tanah pengganti; c. permukiman kembali; d. kepemilikan saham; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak .
Berdasarkan konsep tanah terlantar yang diatur dalam Penjelasan Pasal 27 UUPA yang menyatakan: Tanah ditelantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan dan pada haknya, maka kriteria tanah terlantar dalam UUPA kurang jelas atau masih kabur karena hanya ditentukan subyek hak/pemegang hak atas tanah obyek hak (Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan), dan ada perbuatan yang mengakibatkan tanah menjadi terlantar, sedangkan jangka waktunya tidak ditentukan. Dalam Peraturan Pemenintah Nomor 36 Tahun 1998 rumusan kriteria tanah terlantar masih kabur karena dalam peraturan tersebut tidak ditentukan jangka waktu tanah dinyatakan sebagai tanah terlantar. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut ditentukan subyek/pemegang hak atas tanah, obyek hak (Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Hak Pakai, Hak Pengelolaan), adanya perbuatan yang dapat mengakibatkan tanah menjadi terlantar.
Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Hak Guna Usaha Dalam Penertiban Tanah Terlantar, dengan proses penyelesaian litigasi melalui pengedilan maupun non litigasi luar pengadilan atau sering disebut dengan penyelseaian alternatif sengketa.Penyelesaian sengketa untuk mecipkatakan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Kebijakan pemerintah dalam penanganan tanah terlantar yang diberikan hak guna usaha, berdasarkan Pasal 16 Undang‑undang Pokok Agraria.Sebidang tanah hak, baru memenuhi kriteria untuk dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila kepada pemegang haknya sudah diberikan kesempatan untuk menggunakan tanah sesuai ketentuan melalui peringatan‑peringatan yang diatur dalam Bab IV Peraturan Pemerintah ini.
Dalam Peraturan Pemenintah Nomor 36 Tahun 1998 rumusan kriteria tanah terlantar masih kabur karena dalam peraturan tersebut tidak ditentukan jangka waktu tanah dinyatakan sebagai tanah terlantar. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut ditentukan subyek/pemegang hak atas tanah, obyek hak (Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Hak Pakai, Hak Pengelolaan), adanya perbuatan yang dapat mengakibatkan tanah menjadi terlantar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H