Mohon tunggu...
Fibrian Yusefa Ardi
Fibrian Yusefa Ardi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

hidup itu petualangan, dari petualangan kita dapat belajar arti hidup.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rasionalkah Penyelanggaraan Program S1 Ekstensi di Lingkungan FKM UI Ini?

10 Agustus 2013   12:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:28 6514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya saya bukan ingin memprovokasi pihak-pihak siapapun. Saya disini hanya merasa sangat kesal dan ingin melampiaskan apa yang dirasakan atas Penyelenggaraan Pendidikan Program S1 Ekstensi di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) ke dalam tulisan ini. Saya adalah mahasiswa S1 ekstensi FKM UI angkatan 2012. Jika berandai-andai, saya belum bayar Rp 13.000.000,00 (uang pangkal + uang semester 1) pada waktu awal masuk, saya memilih tidak akan kuliah ekstensi S1 disini.

Tentunya sebagai sebuah institusi penyelenggara pendidikan,  program ini memiliki regulasi yang menjadi payung hukum yang menaungi penyelenggaraanya, yaitu Keputusan Rektor UI nomor : 013/SK/R/UI/2006 TENTANG PENATAAN PENYELENGGARAAN PROGRAM EKSTENSI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS INDONESIA. Program ekstensi atau bisa disebut kelas karyawan. Pertanyaan : "Apakah pelaksanaan program ekstensi di lingkungan  FKM UI sudah benar menyelengarakan program ekstensi di lingkungan Universitas Indonesia ???”

Mari kita konstruksikan persoalan ini dengan melihat beberapa fakta penyelenggaraan program ekstensi di FKM UI yang menjadi titik krusial permasalahan:

Yang pertama adalah : Pasal 7 ayat 2 Keputusan Rektor UI no 013 tahun 2006

13761077141348725067
13761077141348725067

Saya orang yang tidak begitu paham terhadap hukum apa lagi pasal-pasal, namun menurut saya interprestasi Pasal 7 ayat 2 ini adalah bahwa setiap fakultas yang menyelenggarakan program ekstensi wajib mendisain kurikulum sebagai berikut:

1.yang di jadwalkan untuk 6 semester berarti, dalam kondisi normal peserta didik menyelesaikan  pendidikanya dalam waktu 6 semester.

2.dapat ditempuh kurang dari 6 semester berarti, peserta didik dapat menyelesaikan pendidikannya kurang dari 6 semester, misalnya dengan mengikuti semester pendek.

3.selama lamanya 9 semester berarti peserta didik tidak mampu meyelesaikan pendidikan dalam 6 semester  yang dijadwalkan sehingga diberi tenggang toleransi sampai 9 semester, misalnya karena tidak lulus mata kuliah atau mengambil cuti.

Menurut akademik, menanggapi atas pernyataan-pernyataan diatas bahwa FKM tidak melanggar Pasal 7 ayat 2 tersebut, FKM UI memang mejadwalkan peserta didik menyelesaikan pendidikan ditempuh dengan 7 semester (3,5 tahun), jika menjadwalkan lebih dari 9 semester itu baru pihak FKM UI melanggar itu menurut akademik. Nah trus, bagaimana dengan yang kurang dari 6 semester ? menurut akademik, itu untuk yang D3-nya “linier” atau bisa dikatakan sama dengan yang diambil di FKM UI.

Contoh kasus: Saya dari D3/Vokasi UI “Manajemen Perumahsakitan” lulus 2012, di FKM saya mengambil jurusan yang sama “Manajemen Rumah Sakit” dan jumlah SKS yang saya ambil 111 SKS

·Bagaimana caranya menempuh masa studi kurang dari 6 semester kalau setiap semesternya mengambil 18 SKS? kenyataannya saya harus menempuh 7 semester.

·Kurang linier dimananya ? linier seperti apa yang dimaksud ?

·Kenapa tidak konsisten ?

Dan kurang puasnya mahasiswa terhadap sistem waving (pembebasan SKS) yang memberatkan mahasiswa karena mengakibatkan masa studi yang lama. Ini hanya salah satu contoh kasus dari banyak kasus seperti ini yang dialami mahasiswa ekstensi FKM UI 2012.

Menanggapi Pasal 7 ayat 2 Keputusan Rektor UI no 013 tahun 2006, mari kita coba bandingkan dengan undang-undang program S1 reguler yang ada di UI yang berbunyi hampir sama, yaitu:

KETETAPAN MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS INDONESIA NOMOR 006/SK/MWA-U1/2004

137610837533951420
137610837533951420

Menurut saya interprestasi pasal ini sama antara program reguler dan ekstensi hanya beda soal angka dan inti dari kalimatnya sama saja. Hal ini untuk membanbadingkan maksud dari “Bab masa beban studi”, dalam pasal ini implementasinya program reguler se-UI didisain 8 semester.

·Misalnya anda mahasiswa reguler UI pintar tapi anda karena disain kurikulum harus menempuh masa studi S1 selama 9 semester atau lebih ?

·Apakah FKM UI melanggar atau tidak pasal 7 ayat 2 ?

Selanjutnya…….

Bagaimana dengan Penyelenggaraan S1 Ekstensi lainnya di Lingkungan UI ?

1376108489549532687
1376108489549532687
Kita bisa liat semua fakultas yang menyelenggaraan S1 Ekstensi di Lingkungan UI, hanya FKM saja yang disan studinya 7 semester (3,5 tahun). Beban studi (Jumlah SKS yang wajib diperoleh mahasiswa selama masa studi) untuk menjadi sarjana (Pasal 7 ayat 1) yaitu 144-146, sedangkan FKM UI 146-150 SKS. Dan liat jumlah SKS yang diambil, mahasiswa yang paling kecil total 102 SKS dan paling besar 120 SKS, coba bandingkan dengan fakultas lain.

·Kenapa FKM beda sendiri ?

·Apa yang melatarbelakainya ?

Entahlaaaaah ………

Mahasiswa yang masuk Ekstensi S1 FKM itu terdapat 2 macam yaitu mahasiswa Tugas Belajar (Tubel) dan Non Tubel. Mahasiswa Tubel adalah  mahasiswa/i yang bekerja dalam istitusi pemerinta/swasta yang mendapatkan izin untuk menempuh jenjang lanjutan S1 (S1 Ekstensi), yang artinya mendapatkan toleransi jika berbenturan dengan jam kuliah, biasanya biayanya mendapatkan kompensasi dari institusi. Dan Non Tubel adalah mahasiswa yang bekerja (jam pulangnya < dari jam 4) dan mahasiswa yang tidak bekerja dan biaya kuliah yang dikeluarkan pribadi. Faktayang ada jam kuliah Ekstensi FKM UI dimulai jam 4 sore dan kondisi tempat bekerja rata rata pulang > jam 4 sore (ditambah jarak tempuh tempat bekerja dan kampus)

13761085802090626871
13761085802090626871

Dari pemaparan dan grafik diatas timbul sebuah pertanyaan :

·Dilihat dari jam masuk mulai jam 4 sore, apakah S1 Ekstensi FKM UI untuk yang Tubel yang 13.8% saja ?

·Untuk Non Tubel secara tidak langsung tidak boleh bekerja ?

·Lalu apa bedanya Program Ekstensi S1 UI dengan Program S1 Paralel UI ? lalu, Kenapa ?

Entaahlaaaah……

Dapat disimpulkan, saya dan berasama mahasiswa/i lainnya menempuh S1 saja 6,5 tahun (ditambah masa studi D3/Vokasi) masa yang panjang waktu untuk mendapatkan gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dan yang setiap semestenya di bandrol Rp 8.000.000,00 (cukup tidak ya gaji seorang lulusan D3, dicukup cukupin). Logika sederhana, semakin saya dan teman-teman lainnya lama menempuh masa studi ekstensi di FKM maka semakin besar biaya yang dikeluarkan. Apa lagi mahasiswa yang baru lulus D3 yang langsung masuk ke Ekstensi FKM UI seperti saya ini, 1) kuliah tidak bisa sambil bekerja, 2) kalau lancar kuliah, lulus usia 25 tahun, 3) dengan umur 25 tahun belum dapet pengalaman kerja. Kata orang-orang sih hidup di jaman globalisasi itu persaingan mendapatkan lapangan pekerjaan makin ketat. Kalo di dalam lingkungan FKM UI kondisinya tidak bisa diterapkan yang namanya program ekstensi, yaaaa sebaiknya jangan dipaksakan ada dari awal, banyak mahasiswa/i yang meraja jadi korban.

Apakah ini konsekuensi (korban) saya masuk S1 Ekstensi FKM UI ?

Masuk Ekstensi S1 Ekstensi FKM UI 2012 itu Anugrah apa Musibah ?

Untuk apakah ini semua, Mutu Pendidikan FKM UI ? atau Bisnis Pendidikan FKM UI ?

Rasionalkah Penyelanggaraan program Ekstensi di Lingkungan FKM UI ini ?

Entaaahlaah, mungkin saya yang tidak tau atau bodoh....

Saya sebagai mahasiswa semester 2 Ekstensi FKM UI 2012, mengatakan hal yang saya rasakan, dan berdasarkan pengakajian serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh beberapa mahasiswa/i lainnya.

Fibrian Yusefa Ardi

Ekstensi S1 FKM UI 2012

10 Agustus 2013

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun