Indonesia, seperti yang dikutip oleh katadata.co.id, menghadapi predikat tidak menguntungkan sebagai negara dengan kualitas udara terburuk di ASEAN pada tahun 2022, menurut World Air Quality Report dari IQAir. Penilaian ini difokuskan pada pengukuran konsentrasi particulate matter (PM) 2.5 di udara Indonesia. Melangkah ke tahun 2023, Jakarta sejenak meraih gelar sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, dengan Indeks Kualitas Udara (AQI) mencapai 161, masuk kategori 'tidak sehat' pada 74,6 mikrogram per meter kubik, bahkan saat hari libur.
Pencemaran udara menjadi perhatian meningkat di Indonesia, mendorong perlunya kebijakan seperti uji emisi sebagai solusi yang dapat diandalkan untuk mengatasi permasalahan yang semakin meruncing ini.
Melonjaknya Jumlah Kendaraan di Indonesia: Upaya Regulasi Uji Emisi dan Standar Euro 4 dalam Mengatasi Polusi Udara
Semakin bertambahnya jumlah kendaraan di Indonesia setiap tahunnya membawa dampak serius terhadap kualitas udara. Sekitar 70-80% polusi udara disebabkan oleh gas buang kendaraan, meningkatkan risiko kematian bayi. Pemerintah merespons dengan mengimplementasikan regulasi uji emisi, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, terutama di wilayah Jakarta. Uji emisi bukan hanya sekadar tes rutin; ini adalah langkah kritis untuk mengukur performa mesin kendaraan dan mengurangi emisi yang merugikan lingkungan.
Tujuan dari kebijakan uji gas emisi ini mencakup pengecekan kinerja mesin kendaraan untuk mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari knalpot. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tingkat ketaatan emisi kendaraan terhadap baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006.
Standar emisi gas buang kendaraan bermotor di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, yang menetapkan standar Euro 4. Euro 4 menekankan penggunaan bahan bakar dengan kandungan sulfur yang sangat rendah (0,005 persen atau 50 ppm) dan benzena maksimum 1 persen volume.
Adapun sanksi bagi pelanggar kebijakan ini sangat tegas. Pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan langsung ditilang dan dikenai denda. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 285 dan pasal 286) menetapkan denda sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil bagi pengendara yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji namun tetap menggunakan kendaraannya.
Terobosan Inovasi "BLUE": Meninggalkan Jamu Lama Uji Emisi
Dulu, menghadapi proses uji berkala kendaraan memakan waktu sekitar 30 menit, menghadirkan drama kompleks administrasi dan teknis. Para pemilik kendaraan terjebak menunggu berjam-jam untuk meraih hasil uji. Tetapi, sekarang ada terobosan yang mengubah permainan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Banjar: "BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik)".
Perubahan paling mencolok dari inovasi saat ini salah satunya pada bukti uji emisi dimana yang awalnya, bukti uji emisi sering dituliskan dalam format dokumen konvensional. Dalam inovasi blue, pendekatan baru diterapkan dengan menggantikan format tertulis tersebut dengan teknologi smart card. Smart card menyimpan informasi emisi kendaraan secara elektronik, memungkinkan akses yang lebih mudah, peningkatan efisiensi, dan pemantauan yang lebih akurat. Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistem BLUE menawarkan sejumlah keuntungan signifikan jika dibandingkan dengan sistem uji kendaraan lama yang menggunakan kartu uji.