Mohon tunggu...
Fia Nurul chusna
Fia Nurul chusna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas Jambi

mahasiswa administrasi pendidikan 2017

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Inklusi Penyemangat Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam Mengeyam Pendidikan

21 April 2021   16:07 Diperbarui: 21 April 2021   16:11 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Dalam Olifia Rombot (2017) Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan "setiap warga berhak mendapatkan pendidikan"; Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (2) yang menegaskan "setiap warga anak wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai nya". Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu". Undang-Undang inilah yang menjadi bukti kuat hadirnya pendidikan inklusi di tengah masyarakat.

Namun, sebagian anak mungkin sulit untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik. Seperti halnya anak berkebutuhan khusus (ABK). Di mana hal itu tidak secara langsung memisahkan mereka dengan anak yang lain atau sering dibilang diskriminasi. Oleh karena itu sangat dibutuhkan sebuah pendidikan yang menerima anak berkebutuhan khusus tersebut untuk melakukan pembelajaran bersama anak-anak nomal lainnya. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yaitu dengan adanya pendidikan inklusi.

Pendidikan Inklusi adalah pendidikan dimana peserta didik yang difabel (memiliki keterbatasan seperti keterbelakangan mental, fisik, dll) diijinkan bersekolah di sekolah umum dan bergabung dengan peserta didik lainnya. Sekolah harus menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan seperti akses khusus ke sekolah, toilet khusus, tangga khusus, dll. Selanjutnya, pendidikan inklusif dalam Per Mendiknas No. 70 Tahun 2009 didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang berkelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Dalam pelaksanaannya, pendidikan inklusif bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak berkebutuhan khusus dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman.

Hal tersebut sangat berguna bagi anak berkebutuhan khusus karena mereka akan merasa kesetaraan dan mereka akan mudah untuk bersosialisasi dengan yang lainnya. Dengan kata lain, pendidikan inklusi merupakan pendidikan yang dapat menghargai sebuah perbedaan yang ada. Tanpa memandang adanya agama, ras, suku, bahkan adanya anak berkebutuhan khusus tersebut. Selain sangat berguna bagi anak berkebutuhan khusus, pendidikan inklusi ini juga bermanfaat dan tidak merugikan pihak sekolah. Sekolah inklusi pada dasarnya akan menganggap muridnya sama rata. Sistem pelajaran, kurikulum, sarana dan prasarana serta penilaian sekolah inklusi akan disesuaikan dengan kebutuhan anak agar dapat memperoleh pendidikan sebaik mungkin.

Tak lain halnya, tentu saja pendidikan inklusi juga diterima baik oleh masyarakat karena mereka menganggap bahwa dengan adanya pendidikan inklusi di sekolah maka akan sangat berguna bagi anak berkebutuhan khusus. Dan tentu saja mereka akan sangat senang karena bagi mereka yang mempunyai anak berkebutuhan khusus merasa tidak dibedakan dan anak-anak mereka dapat mengenyam pendidikan dengan baik.

Pendidikan inklusi di dalam sekolah umum sangat berperan untuk anak-anak. Peserta didik difabel maupun non difabel jika digabungkan juga tentunya akan memberikan pengaruh yang positif dan negatif juga. Hal positif yang terjadi yaitu anak-anak difabel akan banyak mengenal berbagai macam kegiatan dan mereka juga mengenal teman-teman sebayanya yang non difabel. Mereka juga mengenal arti keberagaman sehingga jiwa toleransi akan timbul dan merasa sama dengan yang lainnya. Sedangkan hal negatifnya, sebagian anak tentu juga akan merasakan pengucilan atau di bully karena keterbatasan mereka sehingga membuat anak-anak berkebutuhan khusus merasa kurang percaya diri. Karena juga tidak semua anak-anak normal dapat menerima teman yang memiliki ke berkebutuhan khusus.

REFERENSI

Rombot, Olifia. 2017. Pendidikan Inklusi. Pendidikan Guru Sekilah Dasar.

Sumsel Prov

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun