Mohon tunggu...
Fian Tamo
Fian Tamo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis Jalanan

Menulis membuka pikiran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Historis Pulau Buruh

2 Mei 2023   08:40 Diperbarui: 2 Mei 2023   09:04 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hari buruh Internasional diperingati setiap tanggal 1 mei/tahun. Peringatan hari buruh nasional mengacu pada peristiwa bersejarah ketika serikat buruh di Amerika Serikat Melakukan Aksi Demonstrasi besar-besaran. Aksi demonstrasi itu digelar pada tanggal 1 mei 1886, juga diperingati peristiwa Kerusuhan Haymarket di Chicago terjadi konflik antara buruh pengunjuk rasa dan polisi, dan Konferensi Sosialis Internasional pada tahun 1989 menetapkan tanggal 1 mei sebagai hari libur Internasional (Hari buruh Internasional) untuk memperingati peristiwa Haymarket. Para buruh saat itu melakukan demonstrasi untuk menuntuk jam kerja dikurangi menjadi maksimal 8 jam kerja. Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk protes para pekerja akan jam kerja yang dinilai tak wajar. Sejak abab 19,  gerakan buruh saat May Day bermula di Amerika Serikat, buruh menuntuk hak-hak pekerja karena banyak perusahan yang memaksa buruh, bekerja selama 14, 16, bahkan 18 jam dalan sehari.

Diindonesia sendiri, peringatan hari buruh dimulai pada 1 mei 1918 oleh serikat buruh Kung Tang Hwee. Gagasan ini muncul setelah seorang tokoh kolonial, Adolf Bears mengkritik harga sewah tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Setelah masa kolonial, momen peringatan hari buruh kembali digaungkan di era kemerdekaan. Pada 1 mei 1946, Kabinet Sjahrir menganjurkan agar peringatan hari buruh ditetapkan di indonesia. Pada tahun 1948, lewat UU No. 12/1948 diatur bahwa setiap 1 mei, buruh tidak bekerja. Selanjutnya pada 1 mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menetapkan hari libur nasional.

Provinsi NTT dikutip dari BPS Provinsi tahun 2020 dengan jumlah 73 PT, masih banyak diperbinjangkan saol Upah Minimm Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebesar Rp 2.123.994/bulan, meningkat 7,54% dan Upah Minimum Kota/Kabupaten hampir setara di 21 kabupaten, dengan SK Gubernur Nomor 383 dan UU No 13/2003 Pasal 77, tentang ketenaga kerjaan membatasi waktu kerja 40 jam dalam satu minggu dan 8 jam kerja sehari. UU Pasal 78, menentukan waktu kerja lembur 3 jam dengan 14 jam kerja dalam satu minggu. Tahun 2005 dengan 40 jam kerja dalam satu minggu adalah standar waktu kerja maksimal di banyak negara.

Sumba terhususnya Sumba Barat Daya, masih banyak buruh yang belum mendapatkan hak dan upah semestinya dengan UMK dan Jam kerja. Berdasarkan perolehan informasi dan kajian penulis bahwa buruh di Sumba Barat Daya upah/bulan mulai sebesar Rp 500.000-1.000.00, dengan volume 15-17 jam kerja yang berawal pekerja toko, cafe dan Minimark. Rata-rata perempuan yang menjadi korban tekanan mental dan sasaran menjadi buruh karena tidak ada yang membela dan memperjuangkan hak mereka. Terbukti Provinsi NTT, merupakan korban Human Traficking, tahun 2018 Nomor . 1 (Ilegal) di Indonesia disampaikan oleh kepala BNP2TKI

Semua masalah yang ada di daerah ini, menjadi perhatian serius oleh masyarakat dan organisasi kepemudaan yang merasa pemerintah tidak komitmen menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Eksekutif, Legistratif dan Yudikatif.

Oleh karena itu, semua elemen yang tidak mendapatkan keadilan dan kesejahteraan harus tahu dan merubah persepsi untuk meluruskan dan kembalikan hak buruh.

Masyarakat, pemudan dan pemerintah harus sama-sama bersinergi membangun daerah demi kesejahteraan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun