Mohon tunggu...
Fian Fian
Fian Fian Mohon Tunggu... Jurnalis - Si vis pacem, para bellum

Qui ascendit sine labore, descendit sine honore

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kaitan Humaniter dan HAM dalam Hubungan Internasional Islam

21 Oktober 2019   16:47 Diperbarui: 21 Oktober 2019   16:51 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HAM dan HHI saling berkaitan, sebenarnya ada beberapa perbedaan dan ada batasan yang jelass, namun tetap  saling melengkapi
Dilihat dari:
-Waktu terjadinya, ketika sesuatu itu terjadi ketika perang maka masuk ke ranah HHI. Meskipun kasusnya baru dilaporkan 10 tahun kemudian.
-Jumlah Korban, ketika jumlahnya > dari 1000 masuk ke HHI dan masuk kedalam pelenyapan nyawa. Kasus kematian munir masuk ke HAM.
-Permasalahan yang ditangani, peperangan masuk ke ranah HHI seperti pelenyapan nyawa, LGBT masuk ke ranah HAM.
HHI selalu berkembang, dulu hanya menyoal senjata namun saat ini beralih ke bencana alam.

Kemanusiaan
Kemanusiaan menurut Barat: Kembali pada hakikat manusia itu sendiri, mahluk yang memiliki budi dan perangai yang baik yang harus dijaga. Seperti seseorang tidak akan mencuri, padahal sebenarnya ia bisa mencuri. Sebatas akal budi.


Kemanusiaan dalam Islam: Tidak sebatas akal budi, namun adanya konsep mendasar dalam agama atau bahwa manusia adalah mahluk ciptaan Allah. Prinsip-prinsip Islam:
-Persamaan derajat
-Perintah berbuat adil
-Larangan berbuat dzollims


HAM Barat: Hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir, merupakan anugerah dari Allah, berlaku sepanjang hayat dan tidak bisa dirampas dan dicabut. Bersifat universal bagi siapa saja. Ciri pokok hakikat HAM:
-Secara otomatis adalah bagian dari manusia, tidak perlu diwarisikan, diberi ataupun dibeli
-Berlaku unstuk semua orang tanpa diskriminasis SARA
-Tidak bisa dibatasi atau dilanggar.

HAM dalam Islam telah ada sejak Piagam Madinah, 600 tahun sebelum Magna Charta dikumandangkan.
HAM Islam: Menurut Abu Ala al-Maududi, terdapat dua konsep hak yang tidak bisa dipisahkan:
-Huquq al-Insan al-Dharuriyah (hak manusia)
-Huquq Allah


Tingkat HAM dalam Islam:
-Hak Dasar (Hak Doruri)=  Bila dilanggar, akan membuat manusia sengsara dan hilang martabatnya. Ex. bila hak hidup dilanggar, ia akan mati
-Hak Sekunder  (Hak Hajy)= Bila dilanggar, akan hilang hak sekundernya, Ex.hilang  hak sandang pangan akan kehilangan hak hidup
-Hak Tersier  (Hak Tahsini)= Lebih rendah dari dasar dan sekunder.


5 Pokok Dasar yang harus dijaga umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan lebih manusiawi:
-Hifdz Din -- Menjaga Agama
-Hifdz Nafs -- Menjaga Jiwa
-Hifdz Aql -- Menjaga Akal
-Hifdz Mal -- Menjaga Harta
-Hifdz Nasl -- Menjaga Keturunans

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun