Mohon tunggu...
gladys usdriansyah
gladys usdriansyah Mohon Tunggu... -

PostGraduate of Corporate and Marketing Communications

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Apa dengan Anggodo dan KPK?

4 Mei 2010   08:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:25 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dimenangkanya Anggodo oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua wakil ketua komisi pemeberantasan korupsi yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merupakan tersangka kasus penyuapan dan menghalangi penyelidikan kasus korupsi oleh KPK yang melibatkan saudaranya. Lalu apaakah keadilan dinegri ini sudah tidak ada? Melalui surat pembaca ini saya menilai secara pribadi bahwa penegakan hukum dinegeri ini sudah mula tercipta terbukti dengan di menangkanya anggodo menunjukan hukum bersifat netral tak memihak siapapun. Namun secara tidak langsung hal ini pun berdampak terhadap kinerja KPK yang seharusnya KPK menangani kasus korupsi dinegeri ini harus berkonsentrasi membela wakil ketuanya. Kasus antara KPK dan Anggodo merupakan kasus yang sempat menaikan nama Susno Duadi dengan slogan cicak dan buaya. Dalam penegakan hukum siapapun yang bersalah harus menanggung perbuatanya, namun dalam hal ini patut didiperjelas ada apa sebenarnya dengan penegak hukum di negeri ini? Apakah dengan dimenangkanya Anggodo membuktikan adanya kerusakan pada system penegakan hukum dinegri ini. Berita yang sedang beredar di masyarakat adalah masalah yang terjadi ditubuh POLRI berawal diungkapnya makelar kasus yang melibatkan berbagai institusi penyelenggara Negara.Bagaimana pemerintah mau memberantas korupsi jika tak mendapatkan dukungan yang kuat dari penyelelengara Negara, seharusnya kinerja pemerintah saat ini didukung dengan memberikan apresiasi yang begiru besar. Korupsi merupakan musuh utama yang meneyebabkan negeri ini menjadi sengsara. Kekayaan alam Indonesia yang menghasilkan devisa Negara seharusnya ditujukan untuk bangsa Indonesia bukan untuk mereka yang mengatas namakan penyelengara Negara. Kasus pengelapan pajak yang melibatkan institusi pajak meunjukan bagaimana kebobrokan institusi dinegeri ini. SBY yang begitu giat memberantas korupsi dan penegakan hukum dinegeri ini harus benar-benar bekerja keras dalam membersihakan aparaturnya dari tingkat bawah hingga level ke atas, bukan sebuah pekerjaan yang mudah jika tanpa adanya kemauan dan kesadarn yang tinggi dari aparat terkait niscaya negeri ini akan menjadi negeri 1001 malam yang terdiri dari berbagai penyamun koruptor dan hukumpun hanya memeihak kepada kekuasaan. Jika hal ini terjadi maka rakyatlah yang paling utama menderita. Dalam menangapi putusan PN Jakarta Selatan saya berharap adanya sikap menhormati sebab pengadilan merupakan lembaga yang merdeka yang tak bisa diintervensi kekuasaan manapun namun bukan berarti kita harus memvonis begitu saja bahwa wakil ketua KPK bersalah perlu adanya penegakan kebenaran jangan sampai penegakan hukum dinegeri ini tercoreng. Selain itu jangan sampai keputusan yang telah diputuskan melahirkan sebuah persefsi dimasyrakat tentang pengalihan kasus Century jika hal ini terjadi maka rakyatlah yang akan dibuat binggung selain itu perlu adanya sebuah pengawasan apakah keputusan itu bermuatan politis atau memang berdasarkan ketentuan hukum. Setidaknya masing-masing pihak berpikir secara positif demi penegakan hukum dinegeri ini jangan sampai dengan adanya keputusan PN Jakarta Selatan melahirkan sebuah ketidak percayaan terhadap hukum yang menyebabkan negeri ini terpuruk. JIka hal ini dibiarkan maka stabilitas ekonomi dan politik pun akan terkena imbas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun