Pandemi Covid- 19 di Indonesia sangat cepat tersebar luas, virus ini memasuki Indonesia pada awal tahun 2020. Penyebaran virus covid-19 sangatlah berbahaya dan sangat cepat tersebar luas, karena dapat di sebarkan melalui kontak fisik yang ditularkan melalui mulut dan hidung. Kemudian pada pertengahan bulan Maret tahan 2020, Indonesia terkonfirmasi banyaknya kasus yang terpapar covid-19 sehingga sekolah-sekolah di seluruh Indonesia mulai ditutip sementara. Artinya kegiatan belajar mengajar di sekolah diberhentikan sementara karena virus corona ini.Â
Proses kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi pun ikut diberhentikan dan semua kegiatan baik akademik maupun non-akademik juga diberhentikan. Dikarenakan hal tersebut kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan dengan sistem daring (dalam jaringan) atau online. Pembelajaran secara daring ini menyebabkan beberapa kesulitan yang dialami oleh siswa dalam belajar. Pembelajaran ini juga mengakibatkan siswa jenuh dikarenakan tidak dapat berinteraksi langsung antara siswa ke siswa maupun siwa ke guru. Hal yang menghambat pembelajaran daring diantaranya seperti, siswa yang belum memiliki handphone sulit untuk melakukan pembelajaran secara online, siswa yang masih belum terlalu paham akan teknologi, biaya yang dikeluarkan untuk membeli kuota dan tantangan terbesar lainnya adalah jaringan yang tidak memadai.
Mengenai kasus positif yang terpapar covid-19, lonjakan yang paling banyak terjadi di kota-kota besar, salah satunya yaitu Kota Semarang, sehingga pemerintah memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat. Pelaksanaaan PPKM ini bertujuan agar berkurangnya covid-19. Namun, berjalannya waktu hingga akhirnya penyebaran covid-19 akhirnya semakin berkurang, sehingga pemerintah menghimbau akan melaksanakan pelajaran luring (luar jaringan) Â atau yang sering kita dengar dengan kata PTM (Pembelajaran Tatap Muka) pada akhir bulan Agustus 2021.Â
Pembelajaran tatap muka sampai saat ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peraturan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, melihat syarat pembelajaran tatap muka yaitu pembatasan siswa hanya 50% dari seluruh jumlah siswa dikelas maka pembelajaran yang dilaksanakan juga berbeda antara siswa yang belajar secara tatap muka dengan siswa yang belajar secara daring. Hal ini memicu perbedaan pemahaman konsep siswa.Â
Meninjau dari syarat pembelajaran tatap muka berikutnya yaitu jam pembelajaran menjadi singkat sehingga menyebabkan peserta didik terlalu lelah dalam belajar. Syarat berikutnya yaitu peserta didik hanya masuk secara luring 2-3 hari saja dalam satu minggu. Syarat ini akan mengakibatkan peserta didik kurang konsisten dalam melaksanakan pembelajaran dan mengalami penurunan sifat sosial yang dimiliki karena adanya perberlakuan pembatasan jarak sehingga individu dari peserta didik tidak berinteraksi dengan individu yang lain. Berikutnya syarat wajib vaksin oleh setiap peserta didik. Syarat terakhir ialah mengikuti peraturan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemey . Syarat ini sangat penting bagi seluruh siswa agar dapat mencegah penyebaran virus covid-19. Namun, syarat yang ditetapkan tersebut telah dipertimbangkan dengan sangat matang oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H