Mohon tunggu...
Fhisca Fiolita
Fhisca Fiolita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FKIP PPKN Universitas Pamulang

FKIP PPKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Wewenang

13 Juli 2021   03:35 Diperbarui: 13 Juli 2021   03:36 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Salah satu contoh kasus penyalahgunaan wewenang adalah Pungutan Liar (PUNGLI), pungutan liar sendiri adalah adanya oknum yang meminta sejumlah uang secara ilegal, misalnya saat ada razia kendaraan di beberapa daerah kerap kali ditemukan oknum polisi yang meminta sejumlah uang agar pengendaran tidak perlu ikut sidang di pengadilan karna telah melakukan pelanggaran lalu lintas, namun sayangnya uang tersebut tidak masuk dalam pendapatan negara melainkan pendapatan pribadu oknum polusi tersebut.

sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum seharusnya kita tidak boleh membenarkan tindakan pungutan liar tersebut karen jelas - jelas melanggar hukum, kita harus melaporkan tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi dan lebih baik mengikuti persidangan saat kita telah melanggar peraturan daripada membayar kepada oknum polisi yang melakukan pungutan liar, agar kedepannya kita bisa mentaati peraturan yang berlaku saat di jalan raya.

Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi merupakan tindakan yang menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan.

Penyalahgunaan wewenang jabatan menjadi gambaran belum terealisasinya sistem pemerintahan yang jujur, bersih dan transparan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun