Body shaming adalah sikap mengolok ngolok atau mengejek fisik atau mengungkapkan fisik seseorang dengan maksud menghinakan atau merendahkan  orang lain kepada antar individu  sedangkan islam tidak pernah mengajarkan sikap tercela tersebut dan penduduk mayoritas islam belum memahami larangan body shaming atau mengolok-ngolok dalam islam dan hukum nya sudah jelas jelas haram dan perilaku bodyshaming memang terjadi atau kita jumpai di kehidupan sehari-hari yang karena bisa merusak persaudaraan,pertemanan, Karenanya, Islam menekankan pentingnya kita menerima apa pun "bentuk" manusia sebagai sebuah realitas ciptaan Allah yang patut dihargai atau kita bersyukur.
Zaman sekarang dari semua kalangan usia anak-anak sampai dewasa di bodyshaming dengan menggunakan mulut dan atau ketikan apalagi pada usia-usia remaja, dengan dalih 'ah cuma bercanda kok,"kita kan sudah akrab", Â ungkapan ini jarang terjadi karena adanya keakraban dan menpenyalahgunaan media sosial juga menyebabkan bodyshaming terjadi, padahal dampak nya sangat buruk bagi yang merasakan, terkadang banyak yang khilaf dan lupa apalagi pada saat asyik bercanda tawa dengan sahabat sahabat kemudian kita mengungkapkan suatu kalimat yang menyebabkan hati seseorang terluka padahal islam sangat melarang hal tersebut selain kita merusak pertemanan atau persaudaraan tetapi juga merusak kepercayaan diri. Manusia juga memiliki batas sabar apalagi kadang kondisi hati yang berubah-ubah dan bisa langsung meluapkan kemarahan nya.Â
Allah swt memberikan firman di dalam al qur'an pada surat al-hujurat ayat 11 yaitu :Â
yang berarti :
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.Â
dari ayat dan arti di atas menunjukkan bahwa body shaming sangat dilarang,  karena di dunia ini tidak ada yang suka di cela fisiknya terutama para perempuan, banyak perempuan yang lebih banyak mencela fisik sesama perempuan dibilang terlalu gendut,terlalu kurus,hitam,keputihan,ketinggian, kependekan,jerawatan dll itu adalah kalimat kalimat yang sering diucapkan kepada khususnya sesama perempuan. Mengapa cenderung perempuan sering di body shaming karena perempuan sering menampilkan fisik nya. tetapi tak banyak juga bodyshaming  dilakukan oleh laki-laki sampai bayi pun banyak yang di bodyshaming.
Hal ini disebutkan oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang  menerima pengaduan kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak di  pendidikan. Sebanyak 153 kasus kekerasan terjadi di 2019, 2.473 kasus dari tahun  2020, dan 2.982 kasus dari tahun 2021, yang terdiri dari anak korban kebijakan, anak korban kekerasan fisik dan bullying (WINDAYANI, 2022) Ini menyebutkan bahwa di Indonesia masi banyak yang rendah akhlak, padahal akhlak yang baik akan mendapatkan kebaikan dari Allah swt juga.Â
Pada terjemahan Surat Al-Hujurat ayat 11 Allah swt juga melarang mengolok sesama karena boleh jadi yang mereka hina lebih baik dari nya.  Body shaming dikategorikan menjadi dua tindakan. Tindakan seseorang  mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial.Â
Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana dalam penhinaan (body shaming) dilihat dari KUHP dan peraturan perundang-undangan diluar KUHP. Metode yang digunakan yakni metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil yang diteliti, dijelaskan dalam pasal 315 KUHP, sudah jelas bahwa ciri-ciri body shaming memenuhi unsur obyektif dan subyektif, sehingga body shaming dapat dikatakan bahwa tindak pidana penghinaan ringan terhadap citra tubuh. Pengaturan yang diluar KUHP dapat menggunakan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Â Tahun 2016 tentang ITE apabila dilakukan dimedia sosial.(Anggaraini & Gunawan, 2019)
 Banyak sekali dampak buruk dari perilaku  bodyshaming yaitu memiliki rasa insecure atau tidak percaya diri dan tidak pernah merasa puas apa yang telah Allah swt berikan ada juga yang malah membeci dirinya bahkan sampai ada yang menyakiti dirinya, penyebab body shaming ini banyak dilakukan oleh orang-orang karena merasa bahwa diri orang lain tidak sesuai dengan standar kecantikan khususnya di Indonesia, lalu mereka mengeluarkan kata-kata negatif dan membuat orang tidak percaya diri dan sakit hati, dan membuat perasaannya trauma yang menyebabkan mereka sangat membenci dirinya sendiri nya dan merasa tidak pantas untuk dicintai,banyak juga yang jadi tidak cinta kepada dirinya sendiri dan sangat merusak psikologis nya. Dampak ini juga merusak persaudaraan karena jika anak-anak yang di body shaming tentu saja merusak perasaan ibunya.Â
Seperti yang dijelaskan dalam penelitian bahwa citra tubuh merupakan sebuah evaluasi individu terhadap penampilan fisiknya yang meliputi pemikiran atau perasaan terhadap penampilan tubuhnya yang mengarah ke perilakunya (Fitriana, n.d.2019)