Mohon tunggu...
Freddy Hernawan
Freddy Hernawan Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Ayah dan Abdi Negara.

Tinggal di Mempawah, Kalbar Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jabatan Fungsional di PTSP

4 Januari 2020   22:30 Diperbarui: 4 Januari 2020   22:59 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah sedang heboh, Karena sejak Presiden RI, Pak Jokowi mengumumkan Jabatan Eselon III dan IV akan diseterakan dengan Jabatan Fungsional (Jabfung) yang sesuai. Berita terkait:  4 Fakta soal Rencana Jokowi Terkait Penyederhanaan Birokrasi.

Menarik sekali membaca bahasan2 ini di media masa, di media2 online dll.  termasuk yang ini. Apalagi saya juga sedang bingung mau ke jabfung apa di tempat saya bekerja (Pemkab Mempawah), dinas PM, KUKM dan PTSP.  Sampai saya searching ke google nemukan bacaan ini. dan link Wikipedia ini. Tapi belum ketemu yang saya cari.

heder-5e10b533d541df411063cbb2.jpg
heder-5e10b533d541df411063cbb2.jpg
Idealnya sih kalau S.Kom  ke jabfung Pranata Komputer. Tetapi saya rasa "peran" Prakom di PTSP nggak "cukup" mengakomodir beban kerja di PTSP. mulai dari memverifikasi berkas2 permohonan, Input data, mengolah data, menata arsip, peninjauan lapangan, koordinasi dengan OPD teknis dan masih banyak yg lainnya termasuk baca2 aturan sebagai bahan pengambil kebijakan. Mungkinkah ada titik terang jabatan fungsional yg jelas bagi kami2 di Pelayanan Terpadu Satu Pintu?

Bagi kawan yang paham tentang ini, komen yuk :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun