Mohon tunggu...
Fatmawati
Fatmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Menyukai Banyak Hal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriteria Penilaian Informasi Bank Syariah

6 Desember 2023   20:47 Diperbarui: 6 Desember 2023   21:17 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Dilihat dalam jurnal penelitian dari Siti Maria Wardayati yang mengungkapkan bahwa bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip ini melibatkan larangan terhadap bunga (riba), investasi dalam kegiatan yang diharamkan, dan pematuhan terhadap etika bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Didalam bank informasi yang harus diketahui yaitu tentang prinsip-prinsip bank syariah seperti bagaimana kepatuhan dan transparansi dalam bank syariah. Transparansi bank syariah mengacu pada keterbukaan dan kejelasan informasi yang disediakan oleh bank kepada para pemangku kepentingan, terutama nasabah dan masyarakat umum. Sedangkan Kepatuhan bank syariah merujuk pada ketaatan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah Islam dalam semua aspek operasional dan kegiatan bisnisnya (Siti Maria Wardayati, 2011). Menyangkut tentang informasi bank syariah pada penelitian Anton Sudrajat menjelaskan bahwa transparansi dalam konteks keuangan syariah merupakan bagian integral dari tujuan syariah (maqid syarah). Dengan memastikan kejelasan ini, tujuan syariah untuk menciptakan keadilan, keamanan, dan keamanan dalam transaksi keuangan dapat tercapai, menjaga integritas prinsip-prinsip syariah. Pernyataan ini menjadi sedikit sejalan dengan penelitian Siti Maria, sedangkan dalam jurnal ini pembahasan tentang kepatuhan bank syariah yaitu menyangkut tentang ketaatan, kesesuaian dan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah (Anton Sudrajat, 2021). Hal ini sejalan dengan penelitian dari Abdul Rachman, Sunardi, Elis Rahmawati , Lailatul Jannah, dan Sasa Billah yang mengatakan kepatuhan bank syariah mencerminkan kesesuaian bank tersebut dengan prinsip-prinsip syariah dalam seluruh aspek kegiatan dan produk yang mereka tawarkan. Hal ini melibatkan pemastian bahwa operasional bank sesuai dengan aturan dan nilai-nilai syariah, termasuk larangan terhadap riba, kewajiban pembagian keuntungan dan risiko, serta promosi terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Keseluruhan, kepatuhan bank syariah memperkuat komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan aktivitas perbankannya. Sedangkan transparansi adalah aspek krusial bagi bank syariah. Dengan menyampaikan informasi terkait produk dan layanan secara jelas, termasuk risiko, ketentuan, dan biaya yang berlaku, bank memungkinkan nasabah untuk membuat keputusan yang bijaksana. Ini menciptakan lingkungan yang saling menguntungkan, memperkuat kepercayaan nasabah, dan mendukung prinsip-prinsip keuangan syariah yang mendorong keadilan dan pemahaman yang baik dalam transaksi keuangan (Abdul Rachman, Dkk, 2023). Hal ini tidak sejalan dengan penelitian dari Aldira Maradita yang mengatakan bahwa prinsip-prinsip syariah yaitu keterbukaan/transparancy, Akuntabilitas/Accountability, penanggung jawaban/ responsibility, Independensi/Independency, dan kewajaran/Fairness (Aldira Maradita, 2014).

            Pada isi penelitian utama dari Muhammad Istan, Riska Permatalia, dan Hardinata mengungkapkan bahwa bank syariah memiliki suatu kewajiban untuk melaksanakan penilaian sendiri terhadap pelaksanaan Good Corporate Gevornance (GCG). GCG ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktik tata kelola perusahaan yang baik dijalankan sesuai standar yang ditetapkan oleh otoritas keuangan, menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam operasional bank (Muhammad Instan, 2021). Mengenai tentang GCG pada penelitian dari Devi Rizki Zahrawati dan Nining Sholikkah yang menjelaskan didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menetapkan kewajiban bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk menerapkan tata kelola yang baik. Prinsip-prinsip tata kelola yang baik yang harus diterapkan mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalisme, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip tersebut, bank wajib mengikuti ketentuan, persyaratan minimum, dan pedoman yang berkaitan dengan pelaksanaan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) sesuai dengan peraturan yang berlaku (Devi Rizki Zahrawati & Nining Sholikkah). Hal tersebut sejalan dengan Penelitian dari Hasan yang juga mengatakan pelaksanaan GCG pada suatu bank syaria di indonesia harus berdasarkan 5 prinsip, adapun yang Pertama, transparansi menuntut keterbukaan dalam informasi dan proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas mengacu pada kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank untuk menjaga efektivitas pengelolaan. Ketiga, pertanggungjawaban menekankan kesesuaian pengelolaan bank dengan hukum dan prinsip-prinsip pengelolaan yang sehat. Keempat, profesionalisme mencakup kompetensi, objektivitas, independensi, dan komitmen tinggi. Kelima, kewajaran menggambarkan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan berdasarkan perjanjian dan peraturan yang berlaku. Keseluruhan, prinsip-prinsip ini bertujuan menciptakan tata kelola yang efisien, transparan, dan adil dalam pengelolaan bank syariah (Hasan, 2013). Dalam penelitian Ade Sofyan Mulazid juga mengatakan bahwa penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip-prinsip syariah menjadi keharusan bagi perbankan syariah di Indonesia. Hal ini bukan hanya sebagai upaya untuk memperbaiki reputasi dan kepercayaan terhadap perbankan syariah, tetapi juga sebagai langkah perlindungan terhadap kepentingan stakeholders. Melalui penerapan GCG dan prinsip-prinsip syariah, perbankan syariah bertujuan mencitrakan sistem perbankan yang sehat dan terpercaya, membangun integritas, serta memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan nilai-nilai syariah Islam (Ade Sofyan M, 2016).

KESIMPULAN JURNAL UTAMA: Analisis tahun 2013-2019 menunjukkan bahwa PT BCA Syariah memiliki profil risiko yang sehat, dibuktikan dengan NPF yang tinggi dan FDR yang rendah. Good Corporate Governance (GCG) juga memiliki peringkat komposit sehat sebesar 1 selama tahun 2014-1900an. Meskipun pada kenyataannya Pendapatan berada di bawah rata-rata dalam beberapa tahun, Modal biasanya berada di atas rata-rata. Status kesehatan PT BCA Syariah dinilai positif, namun memerlukan perhatian berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta meningkatkan kinerja dan pengelolaan keuangan guna memastikan konsistensi operasional yang efektif. Saran untuk penelitian tambahan antara lain memperbanyak indikator rasio keuangan dan menggunakan metode terkini sesuai pedoman Otoritas Jasa Ke

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun