Pada penelitian dari Rizky Abdisobar, Abu Bakar, dan Yuniar yang mengungkapkan bahwa aspek hukum atau legalitas adalah memastikan bahwa melalui penelitian keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki, suatu entitas dapat menjaga keberlakuan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Rizky Abdisobar, Dkk, 2014). Hal ini sejalan dengan penelitian dari Irna Novia Fitriani, Agus Sudono, Indriyani Handyastuti yang juga mengungkakan bahwa  aspek hukum adalah memeriksa keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dokumen.Â
Penelitian keabsahan dokumen harus dilakukan sesuai dengan lembaga yang mengeluarkan dan mengesahkan dokumen tersebut, memastikan keberlakuan dan keandalannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (Irna Novia Fitriani, Dkk, 2018). Namun hal ini tidak sejalan dengan apa yang di ungkapan dalam penelitian dari nabila Ananda Putri, Zumi Saidah, Dika Supyandi, dan Lucyana Trimo yang mengatakan bahwa aspek hukum yaitu dalam suatu usaha dilakukan untuk menentukan legalitasnya, memastikan bahwa usaha tersebut mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan beroperasi secara sah (Nabila Ananda Putri, Dkk, 2019).Â
Hal tersebut sejalan dengan penelitian dari Igviro Yurki Lilina, Sunarto, dan Bambang Sudarmanto yang mengatakan bahwa aspek hukum dapat memberikan gambaran tentang sejauh mana kemampuan pengusaha dalam mematuhi ketentuan hukum dan perizinan terkait dengan usahanya. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan dan kelegalan operasional usaha (Igviro Yurki Lilina, Dkk, 2020).
Dalam penelitian utama dari Rizky Sanjaya Putra mengatakan bahwa analisis aspek hukum pada pelaku usaha membantu memahami sejauh mana kemampuan mereka dalam mematuhi ketentuan hukum dan perizinan terkait dengan usaha yang dijalankan. Hal ini esensial untuk memastikan keberlanjutan operasional yang sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini sejalan dengan penelitian dari Nabila dan Igrivo. Namun pada penelitian utama juga mengatakan bahwa terdapat kriteria atau yang perlu diperhatikan dalam penilaian suatu usaha aspek hukum yaitu, Mempunyai (nomor pokok wajib pajak) NPWP, mempunyai (izin campur tangan) HO, mempunyai (pendaftaran perusahaan) TDP, mempunyai (pendaftaran industri) TDI, mempunyai izin (usaha dagang) SIUP (Rizky Sanjaya Putra, 2017). Hal ini sejalan dengan isi penelitian dari Sabda Dian Nurani Siahaan dan Novita Indah Hasibuan yang mengatakan bahwa akta pendirian, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan, surat keterangan domisili usaha, nomor pokok wajib pajak, dan izin mendirikan bangunan hal ini merupakan dokuneb untuk perizinan suatu usaha (Sabda Dian Nurani Siahaan, 2021). Tetapi pada penelitian dari Juliandri mengyatakan bahwa dalam melakukan perizinan suatu usaha, aspek hukum yang haris dimiliki para pengusaha yaitu hanya Surat izin tempat usaha (SITU) dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia "MUI" (Juliandri, 2017). Hal tersebut tidak sejalan dengan penelitian pada Timothy Andrianus Philemon, Inge Barlian Sundjaja, dan Arip Budiono karena penelitianya hanya mengatakan bahwa terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan pada aspek hukum sedangkan penelitian utama mengungkapkan tentang kriteria. Adapun hal yang perlu diperhatikan yaitu, Bentuk badan usaha, Kelengkapan umum dan kelengkapan khusus (Timothy Andrianus Philemon, Dkk, 2010).
KESIMPULAN PENELITIAN UTAMA:
Temuan studi kelayakan usaha gerabah anggota Koperasi Patungan (KUB) Kasongan dapat disimpulkan, dari segi hukum, perusahaan perseorangan dianggap tidak layak berdiri. Namun dari segi pasar, pemasaran, teknis, teknologi, lingkungan, dan finansial, bisnis ini dinilai sangat praktis untuk dijalankan. Kesimpulan ini menawarkan pemahaman komprehensif tentang potensi bisnis dalam situasi tertentu dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk hukum, ekonomi, teknis, lingkungan, dan keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H