Penelitian dari Rahmat kurniawan yang menjelaskan bahwa Studi Kelayakan Bisnis Syariah (SKBS) yaitu merupakan laporan penelitian yang menggunakan analisis ilmiah untuk menilai apakah proposal usaha bisnis halal layak (diterima) atau tidak layak (ditolak) dalam konteks rencana investasi perusahaan. Jadi, penting bagi pelaku usaha memiliki dasar agama yang kuat agar mereka tidak melanggar hukum atau merugikan orang lain saat menjalankan usaha bisnis mereka. Hal ini berkaitan dengan penelitian dari Heni Sukmawati dan Fatimah Zahra Nasution yang menjelaskan bahwa Studi Kelayakan Bisnis Syariah (SKBS) ini lebih fokus pada analisis kelayakan usaha yang mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam perencanaan investasi dan pengembangan bisnis. Begitu juga yang dijelaskan dalam penelitian pertama bahwa penting bagi seorang pelaku usaha untuk memiliki dasar agama yang kuat.
Adapun penelitian dari Rahmat Kurniawan, Adinda Amelia, Alfiyyah Azmi, dan Muhammad Rizki Murnisyah yang juga mengungkapkan bahwa dalam pandangan syariah, Studi Kelayakan Bisnis (SKBS) adalah laporan penelitian yang sistematis, menggunakan analisis ilmiah untuk menilai kelayakan atau ketidaksesuaian proposal bisnis yang halal menurut prinsip syariah Islam, sebagai bagian dari rencana investasi perusahaan. Manfaat utama SKBS adalah untuk membantu dalam keputusan apakah akan menerima atau menolak usaha bisnis yang diajukan. Jika proposal bisnis diterima, laporan SKBS dapat diminta oleh pihak yang berwenang untuk pemeriksaan sebelum proposal bisnis disetujui atau dilaksanakan, sehingga memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah. Mengenai tentang manfaat dari SKBS pada penelitian Aulia Rahmi Ma'rifah, Muhammad Rizki Ibnu A, Suriyadi Alamsyah, dan Mega Oktaviany yang juga mengungkapkan bahwa Studi Kelayakan Bisnis Syariah memiliki manfaat penting dalam pengambilan keputusan dan memberikan pemahaman tentang penerimaan atau penolakan usulan bisnis. Jika usulan diterima, laporan Studi Kelayakan Bisnis Syariah dapat digunakan untuk peninjauan ulang oleh pihak berwenang. Namun, jika terdapat kesalahan, laporan tersebut dapat ditolak. Jadi, keakuratan dan ketepatan dalam pembuatan laporan dan pengumpulan data sangat penting dalam konteks ini. Terdapat juga tujuan dari SKBS (Studi Kelayakan Bisnis Syariah) yaitu, ikhtiar untuk kesuksesan usaha, mengidentifikasi risiko dan kendala, Menentukan kebutuhan modal, mengevaluasi potensi pasar, menyususn rencana bisnis dan membantu pengambilan keputusan. Penggunaan studi kelayakan usaha/bisnis sangat penting karena dapat membantu mengurangi risiko kegagalan bisnis, meningkatkan peluang keberhasilan, dan meminimalkan kerugian yang mungkin terjadi, dengan melakukan studi kelayakan, pemilik bisnis dapat membuat keputusan yang lebih informasional dan strategis untuk mengelola usahanya dengan lebih baik.
Berbeda dengan studi kelayakan bisnis saja atau (SKB) yang dijelaskan pada penelitian Karebet Gunawan, S.E., MM bahwa Studi kelayakan bisnis (SKB) adalah kegiatan terencana yang mendalam untuk mempelajari usaha atau bisnis yang akan dijalankan, dengan tujuan menentukan apakah usaha tersebut layak atau tidak. SKB ini sangat penting karena dapat menentukan kelangsungan perusahaan di masa depan dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam usaha bisnis tersebut. Â Hal ini berkaitan dengan penelitian dari Muhammad Safar Nasir, Sumaryanto, dan Ulinnuha Yuduansa Putra yang menjelaskan juga bahwa studi kelayakan bisnis adalah kegiatan yang mendalam untuk mempelajari rencana usaha atau bisnis yang akan dijalankan dengan tujuan menentukan apakah usaha tersebut layak atau tidak untuk dijalankan. Studi kelayakan bisnis merupakan bagian penting dari persiapan sebelum memulai suatu usaha atau bisnis, yang bertujuan untuk menggali informasi mendalam tentang rencana usaha tersebut. Â
Penelitian dari Siti Sahara dan Salman Nasution yang juga menjelaskan studi kelayakan bisnis adalah mengevaluasi apakah rencana bisnis itu sendiri serta operasional bisnisnya layak atau tidak untuk mencapai keuntungan maksimal dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, mulai dari peluncuran produk baru hingga pengembangan bisnis lebih lanjut. Ini adalah langkah penting dalam mengambil keputusan bisnis yang matang sebelum melanjutkan dengan implementasi rencana bisnis tersebut. Adapun penelitian dari Rima Oktavia yang mengatakan bahwa studi kelayakan yaitu sebuah bahan pertimbangan untuk mengambil seuatu keputusan, menerima atau menolak suatu bisnis yang ingin direncanakan. Layak atau tidaknya suatu bisnis dapat dilihat dari aspek yaitu, aspek pemasaran, aspek teknis dan produksi, aspek manajemen dan SDM, aspek hukum, aspek sosial, aspek dampak lingkungan, dan aspek finansial. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H