Mohon tunggu...
Fatmawati
Fatmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Menyukai Banyak Hal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perbedaan Implementasi Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional

28 Juni 2023   12:30 Diperbarui: 28 Juni 2023   12:35 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi perbankan syariah mengacu pada penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan operasional bank. Perbankan syariah didasarkan pada hukum Islam, yang melarang riba (bunga), spekulasi, dan aktivitas yang dianggap tidak etis dalam Islam. Dalam perbankan syariah, keuntungan diperoleh melalui berbagi risiko dan keterlibatan dalam kegiatan ekonomi yang produktif. Implementasi perbankan syariah melibatkan pengembangan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, pemenuhan persyaratan regulasi yang berkaitan, serta pengawasan dan audit sesuai dengan standar syariah.

Sementara itu, implementasi perbankan konvensional mengacu pada penerapan model tradisional perbankan yang beroperasi tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah. Perbankan konvensional beroperasi dengan mengenakan bunga atas pinjaman, menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan seperti tabungan, pinjaman, kartu kredit, dan investasi, sesuai dengan persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku di negara atau wilayah tertentu. Implementasi perbankan konvensional melibatkan operasional kantor cabang fisik, penggunaan teknologi dalam menyediakan layanan, dan pemenuhan kebijakan dan regulasi perbankan yang relevan.

Perbedaan utama antara implementasi perbankan konvensional dan implementasi perbankan syariah dapat dilihat pada prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan operasional mereka. Berikut ini adalah perbedaan utama antara keduanya:

1. Prinsip Dasar: Implementasi perbankan konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi konvensional yang tidak mempertimbangkan aspek syariah atau hukum Islam. Di sisi lain, implementasi perbankan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang riba (bunga), spekulasi, dan investasi dalam sektor-sektor yang diharamkan oleh Islam, seperti minuman keras, perjudian, dan industri pornografi.

2. Produk dan Layanan: Bank konvensional menawarkan berbagai produk dan layanan termasuk pinjaman dengan bunga, deposito dengan bunga, kartu kredit dengan bunga, dan berbagai jenis investasi non-syariah. Di sisi lain, bank syariah menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan berbasis bagi hasil (profit sharing), akad sewa-menyewa (ijarah), jual beli (murabahah), dan investasi yang halal.

3. Sistem Operasional: Bank konvensional mengoperasikan sistem perbankan konvensional dengan menggunakan instrumen dan prosedur yang sesuai dengan praktik keuangan konvensional, seperti bunga, derivatif, dan instrumen keuangan lainnya. Sementara itu, bank syariah mengoperasikan sistem perbankan syariah dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah dan menggunakan instrumen dan kontrak syariah yang sesuai, seperti mudarabah (kemitraan), musharakah (kemitraan bersama), dan wakalah (pengelolaan dana).

4. Pengelolaan Risiko: Pengelolaan risiko dalam implementasi perbankan konvensional mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional yang terkait dengan praktik-praktik konvensional. Di sisi lain, bank syariah juga mengelola risiko-risiko ini, tetapi dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah yang melarang praktik riba dan spekulasi.

5. Pengawasan Regulator: Bank konvensional tunduk pada pengawasan regulator keuangan konvensional, sedangkan bank syariah tunduk pada pengawasan regulator yang khusus mengatur lembaga keuangan syariah, seperti Otoritas Jasa Keuangan Syariah (OJK Syariah) di Indonesia.

6. Tujuan Keuangan: Bank konvensional bertujuan untuk mencapai keuntungan dan mengoptimalkan nilai bagi pemegang sahamnya. Di sisi lain, bank syariah memiliki tujuan untuk memberikan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun