Prinsip pelayanan kebijakan publik secara tertulis tertuang dalam PP No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik, PP ini mengatur cakupan penyelenggara, sistem pelayanan yang terintegrasi serta dalam stadardisasi pelayanan publik dalam konteks implementasi. Selain itu, prinsip-prinsip pelayanan publik oleh pemerinitah meliputi :
Prinsip Equal TreatmentÂ
Prinsip Equal Treatment or non-discrimination, prinsip ini menempatkan seluruh masyarakat dalam derajat yang sama. Dalam pengertian lain, penyelenggara pelayanan publik memberikan treatment yang sama untuk setiap masyarakat tanpa pandang bulu. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan publik yang sama, sesuai dengan standar yang berlaku
Prinsip Keterhangkauan Biaya
Keterjangkauan biaya menjadi prinsip pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Masayarakat membayar pelayanan publik dengan pajak, maka dari itu sebagai bentuk inklusifitas, pelayanan pblik harus mengkaji keterjangkauan biaya
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Jamaluddin. (2012). Jurnal Praja Ilmiah Pemerintahan. Edisi Volume 1 / Nomor 1 / Oktober 2012. ISSN: 2302-6960. Rappang. STISIP Muhammadiyah Rappang
Basri, dkk. PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN PUBLIK DALAM PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK Â PADA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Batinggi, A., & Ahmad, B. (2014). Pengertian pelayanan Umum dan Sistem Manajemen. Manajemen Pelayanan Umum, 1-32.
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2003). New Public Service: Serving, not Steering New York. NY: ME Sharpe.
Dwimawanti, I. (2004). Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik.