Pinjaman Online atau biasa dikenal dengan pinjol bukanlah hal asing di kalangan Masyarakat saat iniÂ, mengejutkannya pinjol menjadi Solusi utama Ketika seseorang dalam  keadaan yang mendesak khususnya dikalangkan masyarakat menengah ke bawah karena dengan akses yang mudah dan cepat mereka dapat pinjaman secara instan. Hal ini diperkuat dengan pernyataan I Wayan Nuka Lantara, M.Si., Ph.D., Kepala Program FEB UGM dikutip dari ugm.ac.id.  Dalam fenomena merebaknya pinjol adalah menujukan Ketika kebutuhan mendesak Masyarakat akan mengakses pinjaman yang mudah dan cepat. Disisi lain pinjol menjadi alternatif dengan menawarkan pilihan yang lebih cepat dan sederhana serta limit pinjaman yang fleksibel bagi mereka yang tidak dapat mengakses layanan perbankan konvensional. Namun dampak negatifnya ialah bunga cenderung sangat tinggi jika dibandingkan dengan bank konvensional.
Meskipun proses pinjaman yang cepat dan mudah, perlu diketahui akibat Ketika melakukan pinjol menjadi masalah yang serius, pertama peminjam harus membayar bunga yang tinggi dan denda, menurut AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia) bunga pinjol ilegal lebih dari 0,8% per hari dan denda keterlambatan bayar sebesar 100% dari pinjaman pokok hal ini dilakukan untuk keuntungan semata. Kedua adanya peneroran dan intimidasi oleh depkolektor ketika telat bayar atau gagal bayar terkadang DC melakukan segala cara untuk membuat nasabah tertekan. Ketiga penyebaran data diri, selain DC berbuat onar penyebaran dan penyalahgunaan data diri juga menjadi jurus jitu pinjol ilegal untuk mengancam nasabah supaya uangnya dapat Kembali.
Berikut beberapa kasus pinjaman online ilegal, dikutip dari Kompas.com Dana (nama samara) terjerat pinjol dan tidak bisa lepas lebih parahnya makin terempas, selain itu dana juga mencoba melunasi pinjamannya, tak kunjung mengurangi pinjaman semula yang mencapai 500 juta pada 27 platfrom pinjol dan banyaknya teror melalui SMS dan WA yang memintanya untuk memberikan uang segera. Dikutip dari detik.com terjadinya kasus bunuh diri berinisial Gusti NS (44) tewas gantung diri di sebuah bangunan kosong di jalan raya Sanggingan, Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar bali berdasarkan pengakuan pihak keluarga korban diduga mempunyai utang pinjol dan tidak bisa membayarnya.
Dikutip dari laman antaranews.com, berdasarkan data OJK dan Indef tahun 2023, menunjukkan bahwa 72.142 individu di bawah umur 19 tahun terdaftar sebagai penerima pinjol, dengan jumlah pinjaman sebesar Rp.168,78 miliar. Selanjutnya, 10.914.970 penerima pinjol di Indonesia dengan usia 19-34 tahun, dengan total pinjaman sebesar 26,87 triliun rupiah. Secara keseluruhan kondisi masyarakat Indonesia, dalam rentang 2017-2023, OJK juga mencatat 6.680 pinjol ilegal yang ditutup. Selain itu, terdapat 39.866 pengaduan korban pinjol ilegal selama periode 1 Januari 2022 sampai 1 Januari 2024.
 Berdasarkan data dari OJK Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terhitung dari bulan Juni-Juli 2024 ditemukannya 850 perusahaan pinjol ilegal di berbagai situs dan aplikasi, serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (PINPRI) yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi dan merugikan masyarakat. Selain itu, Satgas PASTI memblokir 65 tawaran investasi bodong terkait penipuan yang dilakukan oleh individu yang meniru atau menjiplak nama produk, situs web, dan sosial media milik Perusahaan legal dengan tujuan melakukan penipuan.
Terus bagaimana Solusi untuk Masyarakat supaya bisa terlepas dari bayang-bayang pinjol ilegal? Apakah Fintech Syariah menjadi salah satu Solusi akan hal itu?
Sebelum itu yuk kenalan dulu dengan Fibtech Syariah
Fintech Syariah merupakan  teknologi keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka malakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik yang dioperasikan melalui jaringan internet. Dikutip dari cimbniaga.co.id fintech syariah bertujuan untuk menyediakan Solusi keuangan.  Tujuan fintech syariah adalah untuk menawarkan solusi keuangan yang sesuai dengan syariah. Dalam keuangan Islam, prinsip-prinsip utama melarang adanya bunga (Riba), perjudian (Maisir), dan ketidakpastian (Gharar).
Fintech syariah memiliki manfaat atau kelebihan nya dikutip dari AFPI ada 5 kelebihan fintech syariah:
- Tidak adanya Bunga (Tanpa Riba)
- Bisnis keuangan, terutama fintech syariah, aman karena tidak dikenakan bunga karena riba dilarang dalam Islam. Hal ini semakin mendorong gaya hidup halal dan sehat, khususnya bagi umat muslim. Dalam hukum Islam, keuntungan akan dibagi menjadi dua bagian sesuai dengan tenor yang telah diputuskan. Ini adalah aspek sistem keuangan syariah yang menarik. Pembagian keuntungan dan risiko akan diragukan lagi.
- Bentuk Bantuan untuk Pelaku UMKMIni menjadi keuntungan utama dari fintech syariah. Para pelaku UMKM diberi modal usaha terjangkau. Ini pasti berita bagus bagi mereka yang ingin memulai bisnis tetapi tidak memiliki dana yang cukup pinjaman fintech tidak serumit pinjaman bank. Dana pinjaman fintech diharapkan dapat membantu usaha kecil dan menengah (UMKM) mengembangkan bisnis anda dapat menerima keringanan seperti jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar jika pinjol ilegal tersebut berkenan. Dengan cara ini, Anda dapat membayar tagihan dengan lebih leluasa sesuai dengan kemampuan Anda.
- Tidak Merugikan Berbagai PihakKonsep dasar fintech lending adalah jembatan antara pihak yang memiliki dana lebih dengan pihak yang membutuhkan dana. Penyaluran ini tentunya dilakukan agar tercapai keseimbangan antara kedua belah pihak. Artinya proses fintech lending ini tidak hanya menguntungkan pihak menengah ke atas saja. Usaha ini dijadikan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan finansial dan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Dengan begitu mereka dapat membuka usaha untuk meraih keuntungan
- Kemudahan ProsesFintech lending sangat populer karena kemudahan dan kecepatan. Selain itu, digitalisasi modern yang serba teknologi adalah dasar fintech. Dengan menggunakan internet, setiap orang dapat melakukan transaksi keuangan di mana saja dan kapan saja. Begitu juga dengan fintech syariah, debitur menerima kemudahan dari mulai pengajuan hingga pencairan dana. Kemudahan dan kecepatan tetap menjadi keuntungan, meskipun sistem akadnya berbeda.
- Keamanan TerjaminSangat jelas bahwa prinsip bebas riba akan jauh lebih adil dan aman daripada konsep riba atau pengenaan bunga, yang diketahui hanya akan menguntungkan satu pihak, bahkan dapat merugikan pihak lain. Selain itu, layanan fintech syariah harus mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh DSN-MUI dan OJK untuk mengurangi penipuan dan pelanggaran lainnya. Selain itu, fintech syariah membuat laporan keuangannya cukup jelas. Pastikan bahwa perusahaan fintech pendanaan syariah yang digunakan telah mematuhi undang-undang yang berlaku. Selain itu, organisasi tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mencegah kasus fintech bodoh yang sering merugikan banyak orang.
Selain itu fintech syariah memiliki 3 jenis yang sesuai dengan kegunaannya, Dikutip dari cimbniaga.co.id ada 3 jenis fintech syariah yaitu crowdfunding syariah, pembayaran digital syariah dan lending peer-to-peer syariah:
- Crowdfunding syariah Platform crowdfunding syariah memungkinkan penggalangan dana untuk proyek atau bisnis yang mengikuti prinsip syariah, memberikan alternatif bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan dana dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Pembayaran Digital SyariahSelain itu, fintech syariah telah mengembangkan solusi pembayaran digital yang mengikuti prinsip syariah. Ini termasuk mengembangkan aplikasi pembayaran digital yang memungkinkan transaksi non-tunai yang mengikuti prinsip syariah, seperti menghindari riba dan melarang transaksi yang melibatkan alkohol atau makanan tidak halal.
- Peer to peer landing Merupakan model bisnis yang dikenal sebagai lending peer-to-peer (P2P) syariah menggunakan prinsip syariah untuk membangun hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman dana melalui platform fintech berbasis syariah. Tujuan P2P syariah adalah untuk memberi masyarakat akses ke pembiayaan yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.