Mohon tunggu...
Farid Nasution
Farid Nasution Mohon Tunggu... -

Anti-trust/Competition Lawyer

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menanti (Sistem) Ketua Baru KPPU

30 Januari 2012   08:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:17 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa kerja Anggota KPPU Periode 2 seharusnya sudah berakhir pada tanggal 12 Desember 2011 kemarin, namun karena DPR masih belum melaksanakan fit and proper test bagi calon anggota KPPU yang baru, maka masa kerja Anggota KPPU Periode 2 diperpanjang oleh Presiden sampai dengan terpilihnya Anggota KPPU yang baru nanti.

Berbeda dengan lembaga/komisi negara lainnya, Ketua dan Wakil Ketua KPPU selama ini dipilih oleh anngota KPPU sendiri untuk masa jabatan satu tahun saja. Oleh karena itu, dalam satu periode (lima tahun, kecuali jika ada perpanjangan), setidaknya ada lima Ketua KPPU.

Bandingkan dengan KPK dan KPU, misalnya, yang Ketua dan Wakilnya tidak berganti-ganti sampai berakhir masa jabatannya. Saya rasa semua komisi-komisi negara di Indonesia memiliki Ketua dan Wakil Ketua yang tetap dalam satu periode pengangkatan. Selain tetap, Ketua dan Wakil Ketua tersebut juga ditetapkan langsung oleh Presiden, dan bukan melalui kesepakatan diantara anggota komisi itu sendiri. Setahu saya hanya Mahkamah Agung yang ketuanya dipilih oleh para hakim agung sendiri, itu pun dengan masa kerja sampai Ketua MA memasuki usia pensiun, baru dilakukan pemilihan ketua baru lagi.

Desain keketuaan (chairmanship) KPPU didalillkan atas semangat kepemimpinan kolegial. Karena Ketua dan Wakil Ketua dipilih secara bergilir, maka kepemimpinan kolegial lebih applikatif karena tidak ada figur seseorang yang mendominasi lembaga tersebut.

Namun jika kita bandingkan dengan lembaga lain, misalnya KPK dan KPU, kedua lembaga ini pun bersifat kolegial, dalam arti Ketua tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa persetujuan unsur pimpinan yang lain. Dengan demikian desain ketua bergilir (ala KPPU) kurang argumentatif jika dilandaskan pada semangat kepemimpinan kolegial, karena untuk dipimpin secara kolegial tidak perlu jabatan ketua dirotasi di antara anggotanya.

Untuk urusan hubungan external, pergantian yang sering ini cukup membingungkan ketika harus berhubungan dengan KPPU. Untuk urusan internal, tidak kalah repotnya. Melaksanakan suatu program kerja dalam jangka waktu satu tahun adalah terbilang pendek, sehingga program kerja sulit berfungsi efektif. Perancanaan progam kerja sendiri harus dapat disusun dalam waktu singkat, karena pemilihan ketua KPPU baru dilakukan menjelang akhir jabatan Ketua KPPU sebelumnya. Belum lagi berbicara mengenai staffing, yang mana setiap Ketua baru mesti memiliki preferensi sendiri-sendiri terhadap pejabat-pejabat sekretariat yang akan membantu sang Ketua dalam masa kepemimpinannnya.

Untuk efektivitas kinerja lembaga, lebih baik jika Presiden mengangkat Anggota KPPU dan sekaligus menetapkan Ketua dan Wakil Ketuanya untuk periode lima tahun. Dengan demikian energi KPPU lebih dapat berfokus pada program kerja tanpa perlu diinterupsi oleh rotasi ketua dan wakil ketua baru setiap tahunnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun