Mohon tunggu...
feyla betarizki
feyla betarizki Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

^___^

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Memahami dan Menghormati Hak Asasi Manusia

3 Februari 2025   11:58 Diperbarui: 3 Februari 2025   11:58 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana dijelaskan di Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, hendaknya menegakkan Hak Asasi Manusia. Penegakkan hak asasi manusia di Indonesia tidak efektif, beberapa warga Indonesia masih melanggar hak asasi manusia. Pada tahun 1997-1998 terjadi penculikan aktivis di Indonesia yang mana menjadi salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.


Penculikan aktivis 1997-1998 adalah kasus penculikan yang dialami oleh aktivis pro-demokrasi, kasus ini terjadi antara pemilihan umum legislative Indonesia 1997 dan jatuhnya Soeharto pada tahun 1998. Tim Mawar yang dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono merupakan pelaku dari kasus penculikan aktivis 1997/1998. Terdapat 13 aktivis yang masih hilang dan sembilan aktivis yang sudah bebas dilepas oleh penculiknya. Tim mawar bertugas untuk mendeteksi kelompok radikal, mencakup para komandan detasemen dan beberapa nama bintara anggota Yon-42 yang dipilih oleh Kapten Fauzani atas perintah Bambang.


Salah satu ciri-ciri hak asasi manusia yaitu bersifat universal. hak asasi manusia berlaku untuk setiap manusia tanpa memandang latar belakang individu tersebut. Semua orang berhak mendapatkan hak untuk hidup sejahtera. Tim Komnas HAM menyelidiki dan menyimpulkan bahwa kasus penculikan hak asasi manusia yang terjadi di tahun 1997-1998 ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia berat. Hal ini seharusnya tidak dibenarkan karena aktivis yang diculik tidak mendapatkan hak asasi manusia. Selain itu, ini merupakan bentuk dari tidak menghargai dan menghormati adanya hak asasi manusia sehingga kasus ini tergolong pelanggaran hak asasi manusia berat.


Sebagai warga Indonesia yang merupakan negara hukum, penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia adalah tanggung jawab bersama dan harus dijunjung tinggi oleh setiap individu dan negara. Ketika individu saling menghormati hak satu sama lain, konflik sosial dapat diminimalkan, seperti kasus penculikan aktivis 1997/1998. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menegakkan hak asasi manusia serta menghormati dan menghargai hak asasi manusia orang lain. Dengan demikian, akan tercipta lingkungan yang sejahtera.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun