Banyak korban korban kejahatan scammer cinta bertanya kepada saya :Β
"Mengapa pelaku yang menipu saya masih beraksi? Koq tidak ditangkap ? "Β
Setiap korban kejahatan penipuan baik online atau offline harus lapor sendiri ke kantor polisi. Orang lain hanya bisa mendampingi. Jika menyewa jasa pengacara, korban tetap harus datang Β membuat laporan.
" Apakah uang Β yang hilang bisa kembali?"Β
Diragukan bisa kembali karena saat korban mengirim uang, saat itu juga langsung ditarik cash lalu dibagikan kepada komplotan. Dari tahun 2002 saya kampanye anti scams, baru satu orang Β yang uangnya bisa kembali. Itupun bukan korban scammer cinta tetapi ditipu lelaki yang menggunakan photo perempuan Malaysia lalu mengaku mualaf yang diusir keluarganya. Saat kirim uangpun atas persetujuan istrinya. Kebaikan mereka dimanfaatkan penipu.Β
Bagaimana cara melapor ke kantor polisi ?Β
- Datang ke Polres terdekat lalu minta diantar ke SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)Β
- Bawa dokumen dokumen milik pelapor seperti KTP, bukti transfer, rekening korban, bukti chat dari awal kenal dengan pelaku
- Lampirkan juga data pelaku seperti nomor WA, akun media sosial, photo pelaku ( jika photo curian lampirkan juga ), dokumen dokumen palsu pelaku seperti KTP, KTA dll.
- Buat kronologis singkat dan jelas.
- Print semua dokumen dokumen seperti tersebut di atas.
Setelah melapor maka sabar menunggu prosesnya, karena yang diurus polisi sangat banyak. Jangan berharap uang yang tertipu bisa kembali. Namun jangan pula putus harapan saat membuat laporan lalu berhenti di tengah jalan. Percayalah, laporan dari para korban Β pasti akan ditindak lanjuti. Selain itu, semakin banyak laporan masuk maka kejahatan online khususnya scammer cinta akan menjadi perhatian dari pihak berwenang.Β
" Mencegah jauh lebih baik dari pada terlanjur menjadi korban . Mengikhlaskan uang yang hilang tak semudah membalikkan telapak tangan. Maka jangan terburu buru dalam hal apapun, apalagi urusan cinta online. "Β
Perth, 20 Fey Down,Β
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H