Mohon tunggu...
FETTY MAULIDYAZA
FETTY MAULIDYAZA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang

Hobbi : menari, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Suku Riau dan Suku Minangkabau

23 April 2024   20:59 Diperbarui: 23 April 2024   21:03 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia sejak dilahirkan telah hidup bersama sama dengan manusia lainnya karena pada hakikatnya manusia itu merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan orang lain. Kecendrungan untuk hidup bersama juga akan timbul pada seorang pria dan wanita yang mana akan menimbulkan suatu perkawinan. Perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara seorang laki-laki dan perempuan yang kedua duanya bukan muhrim.

Perkawinan ialah salah satu dimensi kehidupan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Begitu pentingnya perkawinan, maka tidak mengherankan jika agama mengatur masalah perkawinan bahkan tradisi atau adat masyarakat dan juga institusi negara tidak ketinggalan mengatur perkawinan yang berlaku di kalangan masyarakat.

Perkawinan adalah sebuah lembaga hukum yang memberikan hak-hak tertentu atas orang orang yang memilih masuk ke dalamnya. Perkawinan ialah suatu hal yang penting baik bagi individu dan masyarakat. Khususnya bagi individu perkawinan merupakan cara untuk pembentukan suatu keluarga baru.

Seiring dengan perkembangan pembangunan di Indonesia, terutama di Kabupaten Indragiri Hilir Kecamatan Tembilahan Propinsi Riau, semakin banyak orang-orang dari kota lain yang berdatangan yaitu masyarakat suku Minang yang banyak merantau dan menetap di ranah Melayu yaitu Kabupaten Indragiri Hilir Kecamatan Tembilahan Propinsi Riau. Rakyat Melayu dan rakyat Minang mempunyai hubungan yang sangat erat. Bahkan sejak dahulu, Kerajaan Melayu Riau Lingga sudah menghimpun kekuatan bersama Minangkabau kekuatan bersama Minangkabau dibeberapa daerah diluar Sumatera Barat terutama di Riau. Salah satunya adalah, hasrat mereka untuk merantau lebih tinggi. Hal ini memberikan peluang terjadinya pernikahan antar suku Melayu dengan suku Minang di Kabupaten Indragiri Hilir Kecamatan Tembilahan Propinsi Riau. Pernikahan tersebut menjadi hal biasa karena merupakan proses ilmiah yang terjadi pada masyarakat multietnis.

Diawali dari cerita yang ku tuliskan ini terjadinya pernikahan antar suku yaitu tante ku menikahi seorang pria suku melayu. Selayaknya orang yang akan menikah, mereka juga melakukan lamaran. Pada saat proses ingin meminang anak gadis orang kita selalu mengikuti adat istiadat yang berlaku di lingkungan keluar ga wanita.  Yah, jika di keluarga wanita adalah orang Minang yang tentunya pasti banyak hal yang di perhitungan, dan seorang pria memang harus berjuang untuk mendapatkan simpatinya dari pihak wanita.

Sebagaimana di ketahui bahwa suku minang itu mengikuti keturunan Ibu.  Perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam masyarakat minangkabau diatur menurut adat, syarak dan undang-undang atau peraturan. Perkawinan itu merupakan urusan bersama kedua kerabat kaum yang bersangkutan.  Setiap suku yang ada tentu memiliki niniak mamak yang memimpin suku tersebut. Peranan niniak mamak dalam suatu kaum sangatlah penting dan berpengaruh terhadap anggota sukunya.  Siapa sih yang ngak mau punya keturunan yang baik ?, baik dari pihak wanita maupun pihak laki-lakinya.

Seorang ibu akan melihat melihat mana seorang lelaki yang bisa dijadikan sebagai menantunya. Biasanya ibu akan mencari calon menantu yang dengan kriteria seperti melihat bibit, keadaan sosilogis dan keadaan ekonomi. Bibit yaitu yang dilihat di laki-laki berasal dari keluarga mana, siapa ibu dan bapaknya siapa mamaknya, apa sukunya, bahkan dahulu jika seorang keturunan niniak mamak maka mereka akan cendrung mencari dari orang yang keturunan niniak mamak juga.

Keadaan sosiologis yang dimaksud yaitu mencari tahu apakah keluarga si lakilaki pernah atau tidak melanggar aturan terutama aturan adat. Keadaan ekonomi yaitu apakah si calon laki-laki sudah memiliki pekerjaan karena meskipun seorang perempuan memilki harato pusako dari keluarganya tetap yang memberikan nafkah tentu saja suaminya.

Jika di ingat waktuitu usia ku masih duduk di bangku SMP, dan aku pun hanya tau bergembira saja di acara pestanya tanteku, dan meminta cerita dari tanteku, dia mengatakan tetap ikuti adat yang berlaku serta mereka mengabungkan kedua adat tersebut dalam pelaksanaan pesta pernikahan mereka. Dan mengenai pertentangkan itu tidak ada terjadi karena ibu dari tanteku dan keluarga lainnya tidak mempersalahkan sang lelaki tersebut karena sudah mengikuti kemajuan zaman yang mempersilahkan menikah tidak harus sesama suku minang.  Intinya tetap mengikuti ajaran Islam dalam pernikahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun