Mohon tunggu...
Fetty Kurnia
Fetty Kurnia Mohon Tunggu... -

aku hanya insan yang ingin belajar

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Aku "Harus Mau" Dijadikan Tersangka

2 Maret 2011   07:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:08 1361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12990491952033356608

Melanjutkan tulisan saya akan Patah Tulang yang dikarenakan kecelakaan lalu lintas, saya akan menulis dari sisi hukum dalam hal ini urusan dengan pihak kepolisian dan pihak lawan (yang menabrak saya). berikut kronologis urusan kepolisian yang secara pribadi membuat saya semakin mengerti, hukum itu bisa saja menjungkir balikkan apa yang terjadi. Tumpul keatas dan tajam kebawah. 23 Agustus 2010 jam 07.00 WIB saya tertabrak ketika baru saja berjalan lurus 3 meter keluar gang rumah saudara saya untuk mengantarkan adik saya yang akan berangkat kesekolah. saya dengan sangat sadar mengetahui apa yang terjadi, dan saya tidak pingsan, jadi apa yang saya tuturkan jelas2 kebenaran bukan hal mengada2 hanya untuk membela diri. saya ditolong oleh warga sekitar dan saudara2 saya, disitu saya melihat pihak lawan (sebut saja U) ditahan oleh warga kemudian ayahnya yang kebetulan warga desa tetangga dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. karena semua tahu U ini mengendarai motor sangat kencang di jalan kelurahan yang luasnya cuma 3 meteran. Lalu Ayah U dan saudara saya berdiskusi mau membawa saya kerumah sakit dan U sepakat untuk membiayai semua biaya pengobatan saya.  Setelah sampai di rumah sakit dan saya diberi pertolongan dan rongsen, dokter memutuskan operasi dengan biaya operasi saja 10 juta rupiah. setelah tahu itu pihak U sedikit2 mengurangi tanggungannya untukmengobatiku, semula 70% jadi, 60%, kemudian jadi 50% lalu entah apa yang terjadi dia tidak mau membantu biaya perawatan karena katanya kecelakaan ini gak disengaja. Ya semua kecelakaan memang tidak disengaja, tapi apa itu pembenaran.

23 Agustus 2010 jam 09.00 Bapakku baru datang dari Ngawi, gak ada yang dipikirkannnya selain keselamatanku. langsung saja beliau menandatangani surat ijin operasi dan aku dibawa ke ruang tunggu operasi. aku gak tahu di luar ada kekisruhan apa, yang jelas pihak U membawa keluarga2nya yang memiliki jabatan2 di pemerintahan. saudaraku sepakat untuk membawa masalah ini kekantor polisi karena pihak U tidak kooperatif dan sulit diajak bicara secara kekeluargaan. maka kami sebagai warga negara yang juga berhak mendapat perlindungan dan keadilan melaporkan hal ini kepada kepolisian. setelah laporan dan menghadirkan 2 orang saksi dan membawa motor sebagai barang bukti, keluarga kami disuruh pulang tanpa diberi surat bukti pelaporan. belakangan penyidik polresta "marah-marah" kepada kami, "gak mungkin gak dikasih bukti pelaporan" begitu ucapnya. padahal demi Allah surat itu tidak ada. keluarga kami belum pernah berurusan dengan hal - hal seperti ini maka kami tidak tahu ditambah kepanikan dengan keadaan saya.

Oh iya, motivasi kami melaporkan ini ke polisi sebenarnya bukan untuk menjatuhkan atau  menuntut secara materi yang gila2an, tapi hanya untuk mendapatkan jasa raharja senilai Rp. 10.000.000. karena bapakku adalah perangkat desa jadi tidak berhak mendapat jamkesmas / askeskin dan tidak juga punya askes (sulit juga menjadi perangkat desa dianggap kaya walau tak punya). jadi uang jasa raharja paling tidak bisa mengganti biaya operasi yang aku jalani.

24 Agustus 2010 Bapak Ibu U datang baik2 menjenguk aku yang sudah dikamar perawatan dan memberi amplop layaknya orang menjenguk orang sakit. Orangnya ramah dan mengaku bekerja hanya sebagai buruh tani, yang kemaren bernegosiasi dengan keluarga kami adalah bos sawahnya. 26 Agustus 2010 Bapak U datang sendirian kekamar perawatanku, berbeda dengan kedatangannya yang pertama, disini dia mengancam bapakku untuk mencabut laporan kecelakaan di kantor polisi, katanya aku yang salah, aku yang akan kena sulitnya. bagaimana bapakku tidak naik darah, aku saja menggangkat majalah saja belum kuat sudah dikasih omangan seperti itu, pertengkaran hebat terjadi namun dilerai oleh petugas rumah sakit yang mengambil darahku tiap hari. akhirnya Bapaknya U ini minta maaf kalau omongannya barusan merupakan suruhan orang2 disekitarnya. 28 Agustus 2010 aku keluar dari rumah sakit. walaupun dudukpun aku belum kuat tapi aku memaksakan ke dokter, dengan pertimbangan  biaya pengobatan. aku keluar rumah sakit dengan ditebus 2 juta rupiah menggunakan uang saudaraku, padahal total biaya mencapai belasan juta. untungnya bulekku karyawan rumah sakit jadi kekurangan biaya dipertanggungjawabkan dulu kepadanya. Akhirnya biaya pengobatan dilunasi oleh bapakku dengan menjual sawah garapan (bengkok) dengan sistem tahunan, padahal itu satu-satunya sumber penghidupan keluarga kami. 25 September 2010 aku menghubungi teman sekampusku yang bekerja di polresta sebagai pegawai sipil untuk meminta bantuan menanyakan kasusku, kenapa kami tidak dihubungi sama sekali, atau kami yang harus menghubungi. lalu aku diberi nomer telp penyidik yang menangani kasusku bernama W. aku menelponnya menanyakan kasusku, dia menjawab kamis pagi aku disuruh kekantor  polisi. 30 September 2010 jam 07.30 WIB aku dan keluargaku sudah sampai ke kantor laka lantas polresta, namun katanya penyidik masih apel dan sarapan. kami menunggu sampai jam 09.00 WIB lebih. setelah beliau datang aku dipanggil kedalam, baru saja aku ditanyai nama, tanggal lahir, nama orang tua, dan pekerjaan orang tua dia lalu berujar "disini kamu saya periksa sebagai tersangka". bagaimana aku tidak shock dengan perkataan seperti ini. aku belum mengucapkan sepatah katakun tentang kejadian kenapa aku langsung divonis sebagai tersangka, bukankah aku yang paling mengetahui kejadian ini. dan dengan kondisiku yang masih memakai kruk 2 dengan kaki diangkat untuk berjalan, otomatis emosiku masih sangat labil. Ya aku membantah, bagaimana bisa pak aku dijadikan tersangka. pihak W mengatakan aku melanggar Undang - undang no. 22 tahun 2009 yang menyatakan "Aku telah lalai keluar pekarangan rumah, tanpa melihat kanan kiri untuk menyeberang dan mengakibatkan kecelakaan" sambil membaca buku besar yang mugkin saja undang - undang. namun ketika aku meminta untuk ikut membacanya juga tidak diperbolehkan. pemeriksaan dilanjutkan  dengan tetap statusku sebagai tersangka, ditanyalah aku riwayat pendidikan dan pekerjaan. tidak ada satupun pertanyaan tentang kejadian kecelakaan. saya heran, lalu saya bertanya "pak bagaimana bisa menetapkan saya sebagai tersangka kok saya gak ditanya apa2?", beliau menjawab "kami kepolisian punya saksi sendiri yang kamu tidak perlu tahu". setelah perdebatan panjang lebar dan pihak polisi tidak mau mendengarkan apa  yang saya ucapkan dengan bukti tiap saya berusaha membela diri dia selalu bela diri aja di pengadilan atau kami panggil pengacara. panggil pengacara gimana? duit dari mana? besok hari jum'at saja check up dokter belum punya uang. dan terakhir saya harus menandatangani BAP sebagai tersangka tetapi saya tidak mau, dipanggillah bapak saya namun ketika surat BAP itu mau dibaca Bapak saya langsung direbut oleh W (bapak saya gak boleh baca). Oh iya, saya bisa dibilang diancam karena klo tidak mau tanda tangan lantas tindak mau mengeluarkan rekomendasi jasa raharja. sampe sore tidak ada titik temu, keluarga pihak U juga diundang datang, waktu itu saya dari luar dengar, dia juga diperiksa sebagai tersangka. agak sedikit lega hati saya, tapi semua itu hanya kamuflase belaka. bapak saya dipanggil kedalam, gak tahu rundingan apa, tiba2 saja keluar surat yang harus ditandatangai pihak saya dan U tentang tidak adanya tuntutan secara perdata dan motor yang ditahan sebagai barang bukti bisa keluar untuk pinjam pakai dan diperbaiki tanpa membayar seperpun. tapi surat rekomendasi jasa raharja dan motor tidak bisa dikeluarkan sekarang karena kepalanya sedang tugas luar. 16 Oktober 2010 masalah jasa raharja sudah selesai dan bisa keluar. saudara saya mengambil motor yang ditahan yang pada waktu saya diperiksa katanya boleh dipinjam pakai. namun apa yang terjadi sungguh mencengangkan, dengan berbagai alasan penyidik W  menolak untuk mengeluarkan klo saya tidak dihadirkan kembali bersama adik saya yang saya bonceng waktu kecelakaan. dengan pertimbangan kondisiku yang belum bisa jalan dan dirawat dirumah orang tuaku yang 2 jam-an jaraknya dari polresta, dan adikku yang sekolahnya mau ujian, kami menunda dulu untuk diperiksa karena sudah kecewa dengan pemeriksaan pertama. Tanggal 20 dan 21 Desember 2010 saya datang ke kantor laka lantas namun selalu ditolak dengan alasan penyidik tidak ada ditempat. Dan saya harus membawa serta adik saya untuk dimintai keterangan. 23 Desember 2010 Setelah menunggu dari pagi sampai siang dan sedikit memaksa akhirnya adik saya diperiksa bukan oleh penyidik W yang meminta adik saya dihadirkan namun Kanit laka N. Ketika saya mengajukan diri untuk diperiksa dan mengajukan pembelaan karena saya sudah ngeprint undang - undang lalu lintas tapi katanya tidak perlu, yang kemaren saja sudah. Adik saya hari senin diminta datang lagi untuk tanda tangan dan mengundang bapak saya untuk datang dengan membawa KTP dan KK yang berlaku. 27 Desember 2010 Bapak saya tidak bisa datang karena akhir tahun banyak pekerjaan. 6 Januari 2011 Saya, adik dan Bapak saya datang ke kepolisian, saya menanyakan BAP yang harus ditandatangani adik saya, tapi katanya gak usah dilampirkan aja, klo dipengadilan adik kamu baru dihadirkan seolah2 menjadi saksi meringankan. saya hanya mengiyakan. lalu saya disuruh tanda tangan berkas, disitu ada yang tidak sesuai dengan kenyataan tapi ketika saya membantah pak N ini bilang "lha motormu mau keluar apa tidak, klo tidak ya gak usah tanda tangan ya gak apa2", pertanyaan yang bagai buah simalakama karena itu bukan motor saya tapi saudara saya yang sudah 4 bulan menginap di polresta dan ternyata pihak lawan sudah keluar motornya entah berapa minggu yang lalu. Akhirnya dengan sedikit perdebatan motor bisa keluar tapi STNK masih ditahan. Katanya menunggu sidang. Tapi KTP dan KK bapak saya tidak ditanyakan, jadi syarat yang kemaren dibilang itu untuk apa? Terus terang bapak saya memberi "surat cinta" baru motor dikeluarkan. 29 Januari 2011 penyidik Wl dan P datang ke rumah saudara saya, tanya - tanya tentang kejadian (mungkin dilakukan penyidikan ulang atau entahlah). yang pasti dua penyidik itu juga datang ke tetangga saudara saya yang dekat dengan tempat kejadian. 1 Maret 2011 Saya di SMS sekitar jam 10.00 WIB oleh pihak Laka untuk datang kekantor, ya jelas kalau dadakan saya tidak bisa, lha saya gak bisa kemana2 sendiri sekarang. lalu sambil menunggu yang ngantar saya SMS balik dan mengabarkan untuk datang jam 14.00 atau 15.00 dan ternyata hujan deras sampe malam, akhirnya hari itu saya gak dateng kesana. 2 Maret 2011 pukul 23.39. saya mendapat sms ""Mbak hr kamis hrp dtng dkantor laka, jgn sampe tidak" dan saya pun membalasnya "Iya, dengan bapak siapa?", beliau menjawab dengan nama SW. dalam hati saya berkata"Apa ganti penyidik lagi ini?" Entahlah. Sekarang saya pasrah saja, keadilan tidak hanya didunia. Biarkan besok menyingkap misterinya. Hidup harus kembali kutata. kembali kuliah, kembali bekerja, kembali menyusun masa depan dengan fisik yang jelas telah berbeda. Dalam kegelisahan, Madiun 02 Maret 2010 *gambar diambil dari http://alicevanjava.com/page/6/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun