Mohon tunggu...
Fery Ardi Aliansyah
Fery Ardi Aliansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK UNEJ

Sedang menempuh pendidikan di Perguruan tinggi negeri di Jember Jawa Timur.Hobi saya bermain catur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulik Lebih Jauh Obligasi Daerah

17 April 2023   11:02 Diperbarui: 17 April 2023   11:03 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasar modal saat ini merupakan salah satu bentuk investasi yang paling diminati dan pasar modal pada dasarnya merupakan pasar bagi berbagai instrumen keuangan atau surat berharga jangka panjang yang dapat diperdagangkan. Pasar keuangan (pasar modal dan pasar uang) memainkan peran pendukung penting bersama dengan pasar komoditas stabilitas ekonomi makro. situasi ekonomi negara berada pada indikator pasar modal (nilai pasar) dan indikator pasar uang (Nilai tukar, inflasi, cadangan devisa dan likuiditas). Instrumen yang diperdagangkan di pasar uang adalah surat berharga dengan jangka waktu pinjaman kurang dari satu tahun, sedangkan instrumen pasar modal adalah surat bernilai lebih dari satu tahun.

Untuk mendukung otonomi daerah dan desentralisasi perpajakan sesuai dengan undang-undang 33/2004 tentang kompensasi finansial antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP No 54/2005 tentang Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah dapat meminjam sesuai keinginan Pembiayaan dari sumber pendapatan daerah digunakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah. Pemerintah kota dapat mengajukan pinjaman sementara dalam jangka panjang melalui penerbitan obligasi daerah dengan pengambil alihan publik di pasar modal internal.

Obligasi pemerintah daerah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Selain itu, instrumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan tujuan tertentu dan hanya dapat diproduksi di pasar modal dalam negeri.

Penerbitan obligasi daerah sudah diatur sejak lama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang obligasi daerah dan keputusan Menteri hibah nomor 111/PMK.07/2012 metode ikatan dan akuntabilitas daerah beberapa pemerintah hingga awal 2018 daerah yang berminat menerbitkan obligasi sukuk lokal dan regional. Sukuk adalah obligasi berdasarkan prinsip syariah.

Pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait Obligasi daerah untuk mendorong pemerintahan daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) agar berani publikasi Obligasi daerah untuk membiayai program pembangunan. Beberapa daerah telah muncul kesediaan menerbitkan obligasi daerah antara lain Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan kota Surabaya.

Adapun tiga peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tersebut yaitu:

  • Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah
  • Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
  • Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

Ketiga peraturan OJK tersebut ditujukan untuk sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur agar semakin meningkat selain APBD. Melalui ekspansi pendanaan APBD, pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sehingga efeknya pertumbuhan ekonomi dan pemerataanbantuan sosial segera dirasakan.

Pemerintah daerah bisa menerbitkan Obligasi daerah dan pinjaman daerah untuk pembiayaan program pembangunan di bidangnya masing-masing. Menerbitkan obligasi daerah bisa mengurangi beban APBD dan meningkatkan porsi pendanaan publik untuk pembangunan. Obligasi ini diterbitkan oleh pemerintah daerah (Pemda) dan tidak dijamin oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah menanggung semua risiko yang timbul dari penerbitan obligasi daerah.

Obligasi dapat diterbitkan oleh perusahaan, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota). Pinjaman korporasi adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun badan usaha swasta. Setiap perusahaan membutuhkan modal yang dapat diperoleh dengan berbagai cara, misal mengajukan pinjaman bank, meminta Pembiayaan barang modal untuk perusahaan leasing untuk tujuan bisnis, mengajukan pembiayaan perusahaan modal ventura, pinjaman kepada individu atau perusahaan lain dll. Perusahaan besar dapat mengajukan pinjaman keuangan publik menerbitkan obligasi di pasar modal dan/atau menerbitkan surat berharga kertas) di pasar uang.

Jika perusahaan ingin mengirim surat pemberian pinjaman dalam bentuk obligasi yang masa pinjamannya telah habis tahun, persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana harus diperoleh Otoritas Pasar Modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang mengatur dan Pemantauan calon emiten yang ingin menerbitkan Saham atau obligasi diperdagangkan di pasar modal. Mekanisme "penawaran" pasar modal tidak mudah dan biayanya tinggi, sehingga sulit dari UMKM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun