Mungkin Bagi ibu hamil udah gak asing dengan "Encapsulated Placenta" atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan plasenta yang dikapsulasi, ia juga merupakan suplemen Kesehatan yang terbuat dari sisa placenta yang masih ada di Rahim lalu di proses menjadi kapsul. Pengkonsumsian kapsul ini dilakukan karena dipercaya mengandung banyak hormon, protein dan vitamin, placenta juga dapat mencegah perdarahan, meregulasi hormon, menurunkan risiko depresi pasca melahirkan, dan meningkatkan produksi ASI, Maka dari banyaknya manfaat Placenta apakah suplemen ini halal dikonsumsi oleh seorang muslim?
      dalam prinsip dasar Islam hukum asal benda adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan. Organ atau bagian tubuh seperti placenta misalnya, pada dasarnya ia bukan benda haram, karena tidak ada ketetapan ataupun dalil nash yang mengharamkan. Akan tetapi dalam Islam sangat menghormati dan memuliakan manusia, allah berfirman dalam  al-qur'surah al-isra' ayat 70 yaitu
      Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.
Dari ayat di atas dapat di pahami bahwa "anak adam" ataupun manusia telah dimuliakan oleh allah dan juga itu termasuk bagian tubuh yang dimilikinya. Jadi penggunaan organ tubuh seperti placenta atau ari-ari digunakan untuk kepentingan obat haram hukumnya. jadi sebaiknya untuk bagian tersebut di bersihkan lalu dikubur sebagaimana jasad.
Dalam kitab fiqh nawazil karya Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid termaktub bahwasanya tidak diperbolehkan mengkonsumsi daging manusia walau kafir dzimmi, tetapi diperbolehkan mengkonsumsi pezina muhson dan kafir harby jika dorurot. Dan di sana juga nabi bersabda :"mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya Ketika ia masih hidup". Jadi ketentuan ini
diambil karena hukum diperbolehkannya membunuh zina muhson dan kafir harby
:" - -
: "
" :
:"
dari hadits di atas kita dapat memahami bahwasanya mengkonsumsi placenta sama saja
Dalam pandangan islam diatur betul apa saja yang dapat kita konsumsi karena beberapa barang berupa makanan, dan minuman yang tidak boleh di konsumsi oleh seorang muslim selain karena hukum halal dan haramnya barang tersebut mereka juga memiliki dampak mudharat pada tubuh. Disamping itu pasti ada altrnetif lain yang memiliki manfaat yang serupa ataupun lebih besar dari placenta encapsulation. Wallahu a'lam bishowabÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H