Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kini sedang berlangsung peminatnya tak pernah sepi, sampai hari Jumat 15 November 2019 kemarin menurut situs sscasn.bkn.go.id, jumlah pendaftar CPNS sudah mencapai sekitar 2, 1 juta orang.
Dari jumlah tersebut, 560 ribu orang sudah mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, 195 ribu orang  sudah menentukan pilihan formasi yang sudah mereka minati.
Sementara formasi yang dibuka baik untuk kebutuhan pusat maupun daerah hanya berjumlah 197.111 lowongan. Persaingan menjadi sangat ketat, dengan rata-rata probabilitas lebih dari 1 berbanding 10.
Luar biasa ketat, namun dari perbandingan tersebut ada yang peminatnya sangat ketat ada juga yang longgar meskipun tak longgar-longgar banget.
Formasi terbanyak adalah Guru dengan jumlah 63. 324 formasi, diikuti pegawai kesehatan sebanyak 31. 756 formasi, Tenaga fungsional sebanyak 28.764 formasi, dosen sebanyak 2.194 dan tenaga teknis lainnya yang berjumlah 2.194 formasi.
Setiap Kementerian atau Lembaga Negara di pusat dan daerah memiliki persyaratan masing-masing terkait rekrutmen CPNS ini, terutama syarat-syarat administrasi dan persyaratan umum serta persyaratan khusus.
Mungkin bagi sebagian besar calon pelamar CPNS syarat -syarat administrasi dan umum itu akan mudah di lalui karena mereka normal, lantas bagaimana bagi mereka yang kurang beruntung alias mereka yang menyandang difabel?
Dalam rekrutmen CPNS 2019 kali ini ada jatah 2 persen bagi penyandang disabilitas dari jumlah keseluruhan formasi yang ada. Namun tentu saja ada syarat syarat khusus bagi mereka, dan inilah yang sebenarnya sangat disayangkan.
Betul mereka memiliki keterbatasan secara fisik, namun kan semuanya bisa diatur, dalam arti kata tempatkan mereka di posisi yang tak akan terganggu karena handicup-nya.
Pemerintah Daerah DKI misalnya membuka lowongan bagi 79 orang penyandang disabilitas, namun ada persyaratan khusus yakni peserta harus mengunggah surat keterangan resmi dari dokter pada rumah sakit pemerintahan dan menunjukkan derajat tingkat kedisabilitasannya menyertakaan surat dari Dokter.
Pemprov Jawa Tengah mengalokasikan 288 formasi bagi peserta disabilitas  yang mendaftar unuk alokasi disana.