Pemprov Jawa Barat menyediakan 48 formasi bagi difabel, Pemprov Sumatera Utara menyiapkan alokasi formasi bagi difabel sebanyak 6 formasi, Riau 7 formasi, 3 diantaranya buat guru.
Sementara Pemkab Banyuwangi mengalokasikan 6 formasi bagi difabel dan Pemkot Cimahi hanya menyediakan tempat bagi 2 orang oenyandang disabilitas dalam formasi dikotanya.
Sementara di Kementerian Pusat, Kementerian Hukum dan HAM misalnya menyediakan formasi bagi difabel sebanyak 19 formasi dari keseluruhan 2.406 formasi yang ada.
Kementerian Dalam Negeri menyiapkan 7 formasi bagi penyandang disabilitas. Namun demikian pemerintah pun tak hanya memberi jalur khusus bagi difabel, namun membuka jalur umum bagi mereka.
Nantinya peserta disabililitas yang mengikuti jalur umum, tata cara dan pelaksanaan seleksinya sama dengan formasi umum.
Hal tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019.
"Pelamar dengan kriteria disabilitas dapat melamar melalui formasi umum di BKN Pusat untuk jabatan analisis data dan informasi. Analisis Jabatan dan Analisis Perencanaan, " begitu bunyi pengumuman tersebut.
Syarat dan ketentuan bagi pelamar disabilitas diatur dalam  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 23 Tahun 2019.
Ketentuan ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on The Rights Person With Disabilities (Konvensi hak-hak penyandang disabilitas)
Apakah fakta di lapangan, yang dilakukan pemerintah sudah memenuhi unsur-unsur keadilan bagi penyandang disabilitas?
Belum seluruhnya sih, Seharusnya sepanjang persyaratan administrasinya terpenuhi dan pekerjaannya tak terhalangi kondisi yang ada pemerintah harus tegas mengaturnya, tak seperti saat ini yang aturannya tak seragam.Â