Menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN merupakan salah satu pelaku utama perekonomian Indonesia di samping pihak swasta, Usaha Menengah dan Usaha Kecil (UMKM) serta yang mulai berkembang pesat belakangan ini, ekonomi digital termasuk di dalamnya start-up dan e-commerce.
BUMN didirikan dengan tujuan untuk mengembangkan perekonomian nasional dan menyumbang pendapatan negara.
Selain ditugaskan untuk mengejar keuntungan dan memberi manfaat berupa produksi barang dan jasa yang bermutu tinggi, sebagai perusahaan milik negara BUMN diharapkan memiliki tanggungjawab sosial yang tinggi
Dengan cara turut aktif dalam membina dan membimbing serta memberi bantuan dana bagi pengembangan usaha golongan ekonomi lemah.
Pada awalnya, pasca nasonalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda pada tahun 1958, jumlah perusahaan milik negara 400 perusahaan dengan total kekayaan US$350 juta dolar.
Namun seiring bertambahnya waktu, konsolidasi berupa penggabungan perusahaan yang memiliki lini bisnis serupa dan likuidasi perusahaan yang prospeknya suram, terjadi.
Hingga saat ini jumlah perusahaan pelat merah tinggal 142 perusahaan namun dengan kekayaan yang sangat besar bernilai Rp.4.800 trliun.
Nah untuk mengkordinasikan dan mengawasi serta mengembangkan perusahaan negara ini maka dibentuklah Kementerian BUMN
Kementerian ini merupakan transformasi dari unit di bawah Kementerian Keuangan, berupa Direktorat Persero dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara, setingkat eselon II yang dipimpin oleh Direktur
Lantas pada tahun 1993 berubah menjadi Direktorat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Dirjen setara eselon I, akhirnya pada tahun 1998 mengubah diri menjadi Departemen/Kementerian yang dipimpin oleh seorang Menteri.