Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan tingkat suku bunga acuan 7 days Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) atau 0,25 persen menjadi 5 persen per tahun.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan bahwa penurunan suku bunga ini sejalan dengan inflasi yang terkendali dan imbal hasil penjualan instrumen investasi dalam negeri masih sangat menarik bagi investor.
"Serta sebagai langka pre-emptive lanjutan untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang melambat," ujar Perry di Gedung BI, Kamis (24/10/19) lalu seperti yang dilansir CNBCIndonesia.com
7 days Repo rate BI adalah kebijakan nilai suku bunga BI yang berkaitan dengan kebijakan moneter yang kemudian akan diterapkan pada masyarakat Indonesia.
7 dRR BI biasanya ditetapkan setiap bulan melalui rapat Dewan Gubernur, mereka akan menaikan dan menurunkan suku bunga tergantung kondisi ekonomi terkini di domestik maupun global.
Salah satu faktor penentunya adalah inflasi, nah turun naiknya inflasi tergantung banyaknya uang beredar dimasyarakat. Inflasi naik karena uang beredar juga naik, BI harus naikan suku bunga.
Inflasi rendah berarti uang beredar dimasyarakat turun, makanya BI kemudian menurunkan suku bunga seperti belakangan ini terjadi. Walaupun tak sesederhana itu sebetulnya karena masih terdapat beberapa faktor lain yang memengaruhi naik turun suku bunga, tapi itu yang paling sederhana buat diterangkan.
Namun jika ditanyakan apakah kemudian suku bunga turun akan otomatis membuat  bunga kredit di bank komersial yang berada dalam yurisdiksi Indonesia akan ikut turun seketika?
Yah nggak juga bisa seperti itu karena manajemen bank komersial harus melakukan penyesuaian terlebih dahulu. Normalnya butuh waktu rata-rata 2-3 bulan untuk melakukannya.
Yang jelas kemudian suku bunga deposito akan ikut turun juga, karena Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menurunkan suku bunga deposito terjamin oleh LPS sesuai suku bunga BI.
Oh iya setiap deposito di bank komersial akan dijamin LPS mengacu pada suku bunga BI dan batasan maksimal jumlah dana yang didepositokan atau disimpan dalam bentuk tabungan dan giro dalam satu nama sebesar Rp.2 milyar.