Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tahun Depan Pencari Kerja Dapat Insentif Rp 300-500 Ribu dari Kartu Pra-Kerja

25 September 2019   15:51 Diperbarui: 25 September 2019   16:11 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah hingar bingar kegaduhan akibat berbagai Rancangan Undang-Undang, pemerintah memastikan bahwa dana Rp. 10 triliun sudah dipersiapkan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) tahun 2020 untuk program Kartu Pra Kerja. 

Program ini akan mulai dijalankan awal tahun 2020 bagi 2 juta peserta. Setiap peserta program Kartu Pra kerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp.300 ribu sampai dengan Rp. 500 ribu setiap bulan.

"Sambil mencari pekerjaan itu lah nanti akan menyiapkan insentif kepada mereka, kurang lebih antara sekitar Rp 300-Rp 500 ribu paling lama 3 bulan," kata Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan usai rakor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Kemarin seperti yang dikutip dari Detik.com

Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan tahapan proses pendaftaran peserta Kartu Pra-Kerja, proses pencarian sarana pelatihan, hingga pemberian insentif yang akan melibatkan perusahaan penyedia layanan jasa digital seperti Go-Jek, Tokopedia, ataupun Bukalapak.

Kartu Pra Kerja ini merupakan program pemerintah untuk meningkatkan skill para pencari kerja. Pemerintah tak akan membatasi usia atau mengklasifikasikan usia masyarakat yang berniat  mengikuti program ini.

Padahal sebelumnya pemerintah menurut Kementerian Tenaga Kerja akan membagi 3 klasifikasi peserta Kartu Pra Kerja. Pertama, para pencari kerja dalam hal ini masyarakat yang baru lulus sekolah baik SMA maupun perguruan tinggi. Kedua, mereka yang membutuhkan peningkatan keterampilan (upskilling). Ketiga, para korban PHK.

Nantinya calon peserta Program Kartu Pra Kerja bisa mendaftar melalui aplikasi, dalam aplikasi  tersebut ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab tentang minat dan pekerjaan yang diinginkan peserta. Berikut jenis pelatihan yang hendak diikutinya.

Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta program dapat memilih menjadi pengusaha atau mencari pekerjaan sesuai keahliannya. Nah saat peserta sedang mencari kerja tersebut pemerintah akan memberikan insentif itu.

Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi para calon peserta yang ingin mengikuti program Kartu Pra Kerja, pemerintah sedang menyusun dan mengaturnya. Dan segera akan diumumkan ke publik.

Untuk awal pemerintah akan membuka pendaftaran mulai Januari 2020, dengan kuota keseluruhan 2 juta peserta, dengan rincian 1,5 juta peserta dapat mendaftar melalui online, dan 500 ribu peserta secara offline.

Semoga program ini bisa membawa kebaikan, dan pelaksanaannya bisa berjalan secara baik. Tanpa kegaduhan, karena pada tataran pelaksanaan biasanya akan terjadi deviasi, seperti layak atau tidaknya peserta mengikuti program Kartu Pra Kerja ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun