Kemesraan ini janganlah cepat berlalu, potongan lagu "Kemesraan" ciptaan legenda musik Indonesia Iwan Fals. Rasanya pas dikumandangkan bersama oleh Jokowi dengan sebagian para pendukungnya.Â
Tak sedikit pendukung Jokowi balik badan, akibat persetujuan Jokowi merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sekarang telah disepakati dan siap-siap diterapkan oleh DPR dan Pemerintah. Â Jokowi menyetujui revisi itu dengan menandatangani Surat Presiden (Supres) untuk membalas hak Inisiatif DPR dalam merevisi UU KPK tersebut.
Kendati Jokowi beranggapan bahwa revisi yang dilakukannya bersama DPR tak memiliki niat memperlemah posisi KPK. Namun sebagian besar masyarakat sipil penggiat anti-korupsi bahwa yang Presiden setujui itu merupakan bentuk nyata dari pelemahan KPK.
Seperti diketahui bersama, sekarang ini bagi sebagian pihak KPK masih dianggap sebagai ujung tombak utama dari pemberantasan korupsi, kendati ada juga yang mem-framing bahwa KPK itu tidak sehebat dan sebersih sangkaan kita.
Ada yang bicara data, katanya jika lihat data pengembalian harta kekayaan negara, Polri lebih besar dibanding KPK, menang nama doang.
Ada juga yang berbicara hanya berdasarkan asumsi semata, KPK itu sarang radikalisme, pegawainya banyak beraliran Islam keras atau istilah mereka "ada Taliban di KPK".
Dengan dua alasan berbeda namun tujuannya satu men-disgrace/mengecilkan/menjelekan pimpinan KPK dan para punggawanya yang saat ini menjalankan KPK. Agar masyarakat mendukung revisi KPK.
Jika kita amati di media sosial, isu Taliban di KPK itu memang sudah ada agak lama, di pusaran gosip publik. Saat pilpres 2019 kemarin isu ini sudah sempet naik, namun kemudian hilang. Sekarang muncul lagi lebih tegas, namun yang menggoreng ya itu-itu juga.
Mereka pendukung hardliner Jokowi, yang tak rela sang presiden di bully gegara UU KPK ini. Beda nya mereka sekarang berhadapan dengan pihak yang dulu pernah se kubu dalam pilpres. Dan tentu saja peluang emas ini tak disia-siakan oleh Alumni 02, jadi riun rendahnya serasa Pilpres 2019 lalu.
Belum selesai isu UU KPK, DPR kembali memantik polemik dengan rencana menggolkan RUU -RUU lain di penghujung usia kerjanya yang tinggal beberapa hari ke depan.
RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Sumber Daya Air (SDA), RUU Pemasyarakatan. (PAS), serta RUU MD3.